Regulasi khusus bakal disusun terkait aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Hal ini tidak terlepas dari maraknya anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya hingga membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, saat menyusun regulasi itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian PUPR.
"Ini kita terus berbicara dengan temen-temen di perhubungan maupun PUPR," ujar Firman kepada wartawan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh anak di bawah umur belakangan ramai diperbincangkan. Firman menyebut, Polri merespons hal itu dengan tindakan pencegahan.
"Kita berharap ada satu pengamanan khusus karena kalau di luar negeri sana mas itu kan kecepatannya dibatasi, mereka biasanya bergabung dengan lokasi pejalan kaki, tidak turun ke jalan," beber Firman.
"Sayangnya masyarakat kita sekarang belum seluruhnya terpenuhi, keadaan kondisi jalanan kita kan tidak, akhirnya kan turun ke jalan. Ini yang bahaya," imbuhnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang memiliki sepeda listrik untuk tidak mengendarainya di jalan raya. Firman menuturkan, ada risiko tinggi untuk penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
"Saya titip kepada masyarakat yang mau kasih hadiah ke anaknya itu (sepeda listrik) hanya untuk di kompleks dulu deh. Karena kalau tetep ke jalan akan berisiko," ucapnya.
(wiw)