Nandi Julyanto Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) mengatakan Toyota berkomitmen untuk terus meningkatkan tingkat kandungan komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan-kendaraan elektrifikasi yang diproduksi di Indonesia.
Menurut Nandi, upaya itu terus dilakukan dengan melibatkan sejumlah pemasok komponen di dalam negeri.
"Kita akan terus berupaya untuk meningkatkan TKDN untuk elektrifikasi, apakah melalui joint venture atau lokalisasi, ini terus kita upayakan," kata Nandi di Toyota Karawang Plant 2, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nandi menjelaskan ada tiga komponen penggerak utama kendaraan elektrifikasi seperti hybrid, yaitu baterai, motor, dan ada power control unit (PCU).
"Untuk baterai, tahap awal kami bisa memulainya dengan perakitan. Ke depan memungkinkan produksi lokal melibatkan material dari dalam negeri," ucap Nandi.
Nandi menambahkan yang menjadi fokus perusahaan yakni mencapai skala ekonomi sehingga mencapai efisiensi untuk bisa meningkatkan produksi.
Pabrik TMMIN di Karawang saat ini telah memproduksi dua mobil hybrid yaitu Innova Zenix dan Yaris Cross, dengan TKDN untuk baterai sekitar 30-40 persen.
Nandi menegaskan saat ini sekitar 70 persen komponennya disuplai dari pemasok, dan hanya 30 persen yang diproduksi sendiri oleh TMMIN dan itu merupakan komponen inti.
Lihat Juga : |
Bob Azam Wakil Presiden Direktur TMMIN menambahkan TKDN merupakan kunci kelancaran produksi mobil di Indonesia.
Peningkatan TKDN juga bagian dari strategi untuk meningkatkan daya saing sebuah produk kendaraan, namun untuk mencapai tahap itu harus melihat kebijakan dari pemerintah.
"Semakin tinggi TKDN-nya maka produksi kita juga semakin lancar, supply chain juga bisa kita kontrol. Jadi sekarang di kita ini, kebijakan apa yang perlu kita dorong agar market (mobil listrik) kita ini bisa tumbuh," ucap Bob.
Sebelumnya, produsen otomotif diberikan waktu untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal untuk mobil listrik yang diproduksi di Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang ditemui pekan lalu di Jakarta menjelaskan pemerintah memberikan kelonggaran berupa kewajiban memakai 40 persen TKDN bagi mobil listrik diundur menjadi 2026 dari sebelumnya periode 2022-2023.
"Mobil listrik itu diwajibkan 40 persen, nah itu kami relaksasi jadi 40 persen itu ada pada 2026," kata Agus, Senin (31/7).
TKDN mobil listrik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019.
Perpres ini mengatur sejumlah hal berkaitan dengan TKDN kendaraan listrik. Untuk kendaraan roda empat atau lebih tingkat komponen dalam negerinya sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimal sebesar 35 persen.
2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimal sebesar 40 persen.
3) tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimal sebesar 60 persen.
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal sebesar 80 persen.