Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Lebih Mahal

CNN Indonesia
Jumat, 11 Agu 2023 17:28 WIB
Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi kendaraan dikenakan tarif parkir yang lebih mahal.
Pengemudi melakukan uji emisi kendaraan di Jakarta. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Asep Kuswanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi kendaraan dikenakan tarif parkir yang lebih mahal.

"Pemprov DKI sudah ada kebijakan mengenakan tarif parkir tertinggi di 11 lokasi parkir milik Pemda. Dan itu juga sudah mulai diterapkan," ujar Asep di Kantor Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Jakarta, Jumat (11/8).

Pernyataan itu kemudian dijelaskan lebih rinci oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo ketika membahas polusi udara Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Syafrin, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan upaya perbaikan kualitas udara. Terdapat sejumlah strategi jangka mendesak, pendek, serta menengah panjang yang dilakukan pada sektor transportasi.

Mulanya, Syafrin menjelaskan strategi perbaikan kualitas udara jangka mendesak yang dilakukan adalah mendorong integrasi layanan angkutan umum Jakarta terus dimasifkan. Ia menyebut area cakupan layanan di wilayah Jakarta sudah mencapai 87 persen.

Selain itu, pihaknya juga mendorong mobilitas aktif seperti lebih banyak pejalan kaki dengan cara menyediakan trotoar secara masif dan menyediakan jalur sepeda yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum.

Syafrin menyinggung upaya disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Syafrin mengatakan 11 lokasi parkir yang dikelola pemerintah daerah terdiri dari tiga kategori parkir.

"Pertama, kategori parkir pelataran, seperti contoh di lokasi IRTI. Di sana parkir normalnya sebesar Rp4 ribu, maka dikenakan tarif tertinggi Rp7,5 ribu per jam bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," tuturnya.

"Kategori kedua lokasi parkir di gedung parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan seperti contoh gedung parkir di Menteng atau lokasi Pasar Baru, maka di gedung parkir itu untuk tarif normalnya adalah Rp4 ribu, maka tarif tertingginya dikenakan Rp10 ribu per jam bagi yang tidak lulus uji emisi," jelas Syafrin.

Terakhir kategori parkir di lokasi parkir park and drive. Poin ini diketahui yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum massal bayar parkir normalnya Rp5 ribu per hari. Tapi begitu kendaraan yang bersangkutan tidak lulus uji emisi, maka kendaraan tersebut akan dikenakan tarif progresif menjadi Rp5 ribu per jam.

"Tentu upaya ini diharapkan agar kesadaran masyarakat untuk melakukan perawatan secara berkala kendaraannya, sehingga emisi yang dihasilkan tidak melampaui ambang batas yang diberikan dalam ketentuan," ujar dia.

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan pihaknya juga mendorong elektrifikasi pada sektor angkutan umum maupun kendaraan bermotor.

Pemprov DKI Jakarta, kata Syafrin, saat ini telah memberikan insentif bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor listrik di mana BBNKB-nya Rp0 alias gratis.

Ia pun menceritakan Pemprov DKI Jakarta menargetkan ada 100 unit bus listrik yang akan dioperasionalkan oleh PT Transjakarta pada tahun ini. Upaya itu dilakukan untuk mendorong elektrifikasi di layanan angkutan umum.

"Tentu harapannya adalah dengan berbagai upaya tadi ada kesadaran masyarakat untuk mulai beralih dan menggunakan layanan angkutan umum massal yang disiapkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]



(pop/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER