TIPS OTOMOTIF

Cara Uji Emisi Hindari Tilang Polisi di DKI

CNN Indonesia
Kamis, 24 Agu 2023 19:30 WIB
Penerapan tilang uji emisi akan dilakukan serentak pada 1 September.
Uji emisi diwajibkan untuk mobil baru yang sudah berusia di atas 3 tahun. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Uji coba tilang uji emisi tak sampai ditilang bakal digelar di lima wilayah Jakarta pada Jumat (25/8). Penerapan tilang uji emisi akan dilakukan pada 1 September.

Aturan ini tujuan untuk semua kalangan termasuk aparatur sipil negara. Terbaru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tak diperkenankan membawa kendaraan jika belum melakukan uji emisi.

Selain DLH DKI, larangan membawa kendaraan bermotor juga diterapkan DPRD DKI bagi ASN dan pegawai non-ASN. Bedanya, larangan membawa kendaraan memasuki lingkungan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, hanya berlaku satu hari setiap Rabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi pemilik yang merasa emisi gas buang kendaraannya kotor lebih baik lakukan uji emisi.

Uji emisi merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menurunkan emisi kendaraan bermotor sebagai salah satu penyebab polusi udara.

Di satu sisi, kegiatan ini juga berguna menjaga performa kendaraan dalam kondisi baik.

Cara uji emisi untuk mobil

Kendaraan yang sudah berusia lebih dari tiga tahun sebaiknya melakukan uji emisi. Lokasinya tersebar bisa di bengkel umum, maupun bengkel resmi para APM. Bahkan Kantor Dinas Lingkungan Hidup juga menyediakannya.

Cara uji emisi mobil tersebut dilakukan dengan cara memasangkan alat di pendeteksi gas serta knalpot mobil. Kemudian, mobil yang diuji harus dihidupkan, tetapi berbagai fitur seperti AC, radio dan lampu berada dalam kondisi mati.

Nantinya, uji emisi akan memakan waktu selama 5 hingga 7 menit lamanya. Sesudah proses uji emisi selesai, kadar serta kandungan zat yang berada di dalam asap kendaraan akan dicatat.

Kandungan zat yang dilihat seperti Hidrokarbon, Karbon Monoksida, Karbon Dioksida, Nitrogen Oksida serta Oksigen.

Setelah kendaraan sudah selesai melalui uji emisi, nantinya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberi sertifikat lulus uji emisi.

Untuk biaya uji emisi ini beragam, tergantung dari bengkel tersebut. Namun seperti dealer Toyota Auto2000, mereka menggratiskan uji emisi asalkan pelanggan melakukan perawatan berkala.

Jika ingin melakukannya secara mandiri tanpa servis berkala, biaya yang dibebankan sekitar Rp162 ribu, sudah termasuk PPN dan cetak sertifikat.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER