Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan kendaraan roda empat tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp500 ribu, dan motor ditilang sebesar Rp250 ribu.
Tilang uji emisi itu akan mulai diterapkan pada Sabtu (26/8) pekan ini.
"Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latif mengatakan petugas akan ditempatkan di sejumlah titik jalan agar pelaksanaan tilang uji emisi tidak menyebabkan kepadatan lalu lintas.
"Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," ucap Latif.
Tilang uji emisi itu merupakan tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota Jakarta.
Adapun tahap-tahap tilang uji emisi ini akan dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran, hingga denda tilang.
"Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," ucap Latif.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut tilang uji emisi secara masif bakal digelar mulai 1 September 2023 guna menekan polusi udara di Ibu Kota Negara RI itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya hingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait teknis pelaksanaan tilang uji emisi tersebut.
"Rencananya akan menggelar tilang uji emisi secara masif per tanggal 1 September 2023. Jadi mulai September sampai dengan November 2023," kata Asep dalam rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8).
Sebelumnya, DLH DKI juga sudah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bergantian sesuai aturan Pj Gubernur DKI Jakarta. Para pegawai juga diinstruksikan naik transportasi umum atau kendaraan rendah emisi seperti sepeda dan kendaraan listrik setiap hari Rabu.
"Ini langkah konkrit dari DLH untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta, kita semua harus bahu-membahu mewujudkan itu," ucap Asep.