Pengendara mobil dan motor yang beraktivitas hari ini, Jumat (1/9), jangan heran jika bertemu razia uji emisi yang digelar kepolisian di tengah jalan ibu kota. Bukan cuma diperiksa, razia kali ini juga menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar, yakni yang belum melakukan uji emisi atau sudah tapi tak lulus.
Razia uji emisi sebenarnya sudah digelar pada 25-31 Agustus 2023, namun dalam periode itu pelanggar tak ditilang tetapi diberikan edukasi.
Mulai 1 September 2023 Polda Metro Jaya menerapkan tilang yang berlaku hingga 31 November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pesepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286.
Tidak semua kendaraan wajib melakukan uji emisi, aturan ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang usianya di atas tiga tahun.
Lihat Juga :Edukasi dan Fitur Pengertian dan Syarat Lolos Uji Emisi untuk Mobil Motor |
Kendaraan yang di atas tiga tahun wajib diuji emisinya sesuai aturan lalu pemiliknya mendapatkan sertifikat yang menyatakan kelulusan.
Lulus uji emisi bukan cuma soal tilang di jalanan, sertifikatnya juga diperlukan untuk sebagai syarat tambahan bayar pajak kendaraan bermotor yang berkaitan dengan pengesahan perpanjangan STNK.