Uji emisi untuk kendaraan di atas usia tiga tahun terus genjot di wilayah DKI Jakarta. Emisi gas buang kendaraan yang melebihi batas ketentuan akan dikenakan sanksi tilang.
Pengujian ini untuk memastikan kendaraan tetap dalam kondisi prima dan tidak memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji emisi merupakan upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh alat. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.
Pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya. Melalui proses ini beberapa poin penting terkait dengan kondisi kendaraan dapat diketahui.
Seperti halnya kondisi injector, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot.
Uji emisi ini memberikan dampak positif di beberapa aspek, di antaranya adalah lingkungan. Melalui proses ini akan diketahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berpengaruh pada lingkungan.
Jika kadar buangan mesin memiliki jumlah yang melebihi batas maksimal, berarti kendaraan tersebut sedang dalam kondisi tidak beres. Dalam hal ini, uji emisi juga bermanfaat untuk mengetahui ukuran kesehatan mesin kendaraan.
Apabila kondisi ini telah terdeteksi, pemilik kendaraan dapat melakukan upaya yang tepat untuk melakukan perawatan pada kendaraannya.
Kondisi kendaraan perlu dijaga agar lingkungan mampu bertahan dengan baik karena gas buangan kendaraan tidak menyebabkan polusi yang lebih besar dari seharusnya.
Ada standar kriteria yang wajib dipenuhi untuk kelulusannya. Syarat lolos uji ini juga berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraan. Ada beberapa jenis kategori yang digunakan untuk melakukan pengujian ini.
Seperti yang dijelaskan pada peraturan dengan syarat lolos uji emisi, syarat ini dibagi menjadi beberapa jenis kategori. Setiap kategori ini memiliki nilai standarnya masing-masing.
Pada mobil berbahan bakar bensin misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007 mengutip keterangan resmi Suzuki.
Pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2 tidak boleh lebih dari 1,5 persen.
Lihat Juga : |
Kategori lain berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni di atas dan di bawah 2010.
Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen sedangkan yang di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50 persen.
Sedangkan kategori untuk motor produksi di bawah 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.
Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi. Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal wajib 4.5 persen dan HC 2.000 ppm.