Cerita nyeleneh soal satuan patwal Korps Lalu Lintas Polri tidak hanya peristiwa penerobosan rombongan iring-iringan peserta KTT ASEAN di Jakarta. Kejadian lain juga tak kalah mencuri perhatian setelah mobil patwal kedapatan mengawal seleb Tiktok, Luluk Nuril alias Luluk Sofiatul Jannah.
Luluk merupakan istri anggota kepolisian Bripka Nuril yang menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris, Probolinggo, Jawa Timur.
Luluk lantas viral setelah ulahnya memarahi siswi SMKN 1 Kota Probolinggo saat magang di sebuah swalayan hingga pamer gaya hidup mewah di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu hal yang dipamerkan Luluk di media sosial, ketika ia sedang bepergian menumpangi mobil mewah Toyota Alphard dan dikawal mobil patwal polosi. Ia terlihat bersama sejumlah rekannya dan duduk pada bangku penumpang.
Kasi Propam Polres Probolinggo Ipda Riyantoso menyebut Luluk sudah diperiksa terkait video naik Alphard dikawal patwal tersebut. Ia bilang video tersebut sudah lama dibuat, namun kembali viral usai kasus Luluk mencuat.
"Sudah lama videonya (dibuat) dan sudah kami periksa juga, tapi beredar kembali setelah ada permasalahan baru-baru ini," jelas Riyantoso seperti dikutip detikJatim.
Perisriwa pengawalan kendaraan oleh petugas polisi beberapa kali selalu menjadi bahan perbincangan. Atas dasar itu kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah mengeluarkan ST/ 651/ III/ WAS.1.1./ 2023 tentang pengawalan lalu lintas.
Surat telegram itu berisi perintah kepada jajaran agar senantiasa berpedoman pada SOP dalam setiap kegiatan pengawalan, baik pengawalan VVIP, VIP, maupun pengawalan kegiatan masyarakat.
"Khusus untuk kegiatan masyarakat, pengawalan dilakukan khusus untuk memastikan ketertiban di jalan, apabila tidak mendesak harus tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak boleh mendapatkan prioritas," kata Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, April lalu.
Saat ini Bripka Nuril telah dicopot dari jabatannya setelah kelakuan istrinya tersebut viral di media sosial. Luluk juga sudah meminta maaf yang disaksikan Kapolres Probolinggo, kepala sekolah dan guru, hingga orang tua korban.
Mengutip Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada sejumlah kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya dan berhak dikawal setidaknya ada tujuh.
Ini tertuang dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut tujuh pengguna jalan yang mendapat hak prioritas di jalan raya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara pasal 135 menjelaskan kendaraan yang mendapat hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas Polri dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.