Kriteria Kendaraan yang Kena Tilang Uji Emisi

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Sep 2023 08:14 WIB
Kendaraan bermotor yang tidak lolos akan dikenakan sanksi tilang yaitu Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp500 ribu buat pengemudi mobil.
Kriteria kendaraan yang kena tilang uji emisi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan tilang uji emisi yang digelar1 September hingga 31 November 2023.

Kendaraan bermotor yang tidak lolos akan dikenakan sanksi tilang yaitu Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp500 ribu buat pengemudi mobil.

Diberitakan tidak semua kendaraan bakal terkena razia uji emisi. Hal ini mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di mana uji emisi hanya berlaku bagi kendaraan dengan usia di atas tiga tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria ini tertulis dalam Pasal 2Peraturan Gubernur no 66tahun2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun," demikian tertulis pada Pasal 2 aturan tersebut.

Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan pernah mengungkapkan ketentuan tersebut dibuat berdasarkan asumsi kondisi rata-rata kendaraan setelah dipakai dalam jangka waktu tertentu.

Lihat Juga :

Menurut Ikhwan emisi kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun seiring pemakaian, akan ada penurunan kualitas emisi, terlebih jika kendaraan itu jarang mendapat sentuhan perawatan berkala oleh pemiliknya.

Ke depan melakukan uji emisi juga akan menjadi sesuatu yang rutin paling tidak sekali dalam setahun. Hal tersebut diatur dalam ketentuan yang sama.

"Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi," terang pasal3.

Karena aturan tersebut, sertifikat kelulusan uji emisi yang Anda peroleh hanya berlaku setahun. Pemilik kendaraan lantas wajib melakukan uji emisi pada tahun berikutnya.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER