TIPS OTOMOTIF

Cara Cek Status Uji Emisi Kendaraan

CNN Indonesia
Rabu, 06 Sep 2023 18:30 WIB
Pemilik kendaraan bermotor khususnya di atas usia tiga tahun harus memastikan kendaraan yang dikendarai telah lulus uji emisi.
Cara mudah cek status uji emisi kendaraan bermotor. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Uji emisi kendaraan bermotor sedang gencar dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menekan polusi udara di DKI Jakarta dan kota-kota sekitar. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang.

Pemilik kendaraan bermotor khususnya di atas usia tiga tahun harus memastikan kendaraan yang dikendarai telah lulus uji emisi. Untuk mengetahui kendaraan dinyatakan lolos uji emisi cukup dengan dari ponsel atau laptop.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut dua cara mudah cek status uji emisi kendaraan:

Melalui aplikasi

Cara pertama bisa dengan mengunduh lebih dahulu aplikasi bernama E-uji Emisi pada Android melalui Play Store. Kemudian buka aplikasi itu tanpa perlu membuat akun atau Login.

Berikutnya pilih"Sejarah Uji Emisi" untuk mengetahui apakah pernah melakukan uji emisi atau belum. Selanjutnya masukkan pelat nomor kendaraan yang dimiliki.Jika sudah, akan muncul informasi mengenai hasil uji emisi,jka belum, bakal muncul informasi "Mohon maaf nomor data pengujian tidak ditemukan".

Aplikasi ini juga memiliki fitur bakal pemilik kendaraan mendaftar uji emisi dan memilih bengkelnya.

Situs uji emisi Jakarta

Cara lain yaitu masuk ke dalam situs https://ujiemisi.jakarta.go.id/tentang-uji-emisi. Sama seperti aplikasi sebelumnya, di sini Anda tak perlu membuat akun.

Setelah situs terbuka, pemilik kendaraan cukup input data nomor polisi kendaraan ke dalam kolom, setelah itu tekan 'cari'.

Jika belum melakukan uji emisi, maka muncul informasi 'tidak lulus, belum uji emisi, dan kedaluwarsa'.

Tilang

Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan kegiatan tilang terhadap pengguna kendaraan yang tidak mengikuti, maupun tak lulus uji emisi, namun tetap berkeliaran di jalan raya. Razia telah dimulai sejak 1 September 2023.

Pada razia pertama, kepolisian dari Polda Metro Jaya menggelarnya di lima lokasi yaitu Jalan Pemuda, Jakarta Timur; Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat; Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara; Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan di Blok M Mal, Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuwanto, razia uji emisi akan digelar lagi pekan ini walau begitu dia tak bisa menyampaikan informasi detail tentang lokasi dan waktunya.

Selain itu polisi juga telah menyiapkan sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi yang terjaring razia, yaitu Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp500 ribu buat pengemudi mobil.

Denda itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan 286. Tahap awal sanksi tilang uji emisi digelar 1 September hingga 31 November 2023.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER