Eror, Situs Jual Beli Motor Listrik Subsidi per KTP Tak Bisa Diakses

CNN Indonesia
Senin, 11 Sep 2023 13:00 WIB
Situs penyaluran motor listrik bersubsidi, Sisapira diserahkan ke pengelola.
Ilustrasi. Situs Sisapira untuk jual beli motor listrik subsidi Rp7 juta tidak bisa tidak bisa diakses. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Situs penyaluran motor listrik bersubsidi, Sisapira tak bisa dibuka hari ini Senin (11/9) pagi. Halaman situs hanya menampilkan warna putih tanpa adanya tampilan cuma tercantum keterangan "502 Bad Gateway".

Budi Setyadi, Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) beralasan situs tersebut sedang dalam perbaikan karena ada penyesuaian aturan baru terkait pembelian motor listrik subsidi Rp7 juta per NIK KTP.

"Jadi sedang penyesuaian dengan regulasi baru," kata Budi Setyadi melalui pesan singkat diterima CNNIndonesia.com, Senin (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan pihak pengelola situs, yaitu Surveyor Indonesia sedang menyinkronkan NIK KTP sehingga ke depan dapat dipakai dengan ketentuan baru dari Kementerian Perindustrian.Belum diketahui berapa lama proses pengerjaan sinkronisasi data tersebut.

"Semoga tidak lama," kata Budi.

Sebelumnya Sisapira menjalani pembaruan sejak Rabu (30/8). Kendati demikian situs itu masih bisa dibuka sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh informasi mengenai program motor listrik subsidi.

Saat situs diakses muncul keterangan jika halaman ini sedang dalam perbaikan. Kemudian kriteria penerima subsidi motor listrik yang tercantum pada Sisapira masih menggunakan acuan peraturan lama, meski ketentuan baru yaitu cukup menggunakan NIK KTP resmi diumumkan per 29 Agustus.

Sisapira masih memuat empat syarat lama sebagai penerima subsidi motor listrik, yaitu masyarakat yang memiliki KUR, BPUM, penerima BSU, dan penerima subsidi Listrik < 900VA.

Aturan baru subsidi motor listrik Rp7 juta

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Peraturan ini membuat kriteria sebelumnya resmi dihapus.

Pemerintah lalu mengganti kriteria penerima subsidi motor listrik menjadi WNI berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP. Lalu NIK pada KTP berlaku untuk pembelian satu unit motor listrik baru model apapun.

Ini menjadi upaya pemerintah agar subsidi motor listrik dapat dinikmati semua kalangan.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER