Riwayat Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup Sampai Ditolak MK

CNN Indonesia
Sabtu, 16 Sep 2023 10:02 WIB
Gugatan warga atas masa berlaku SIM lima tahun yang ingin diubah menjadi seumur hidup telah ditolak Mahkamah Konstitusi.
Gugatan warga atas masa berlaku SIM lima tahun yang ingin diubah menjadi seumur hidup telah ditolak Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan seorang warga terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) lima tahun yang diinginkan menjadi seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut MK pokok permohonan terkait gugatan tersebut tidak beralasan di mata hukum.

Gugatan terhadap masa berlaku SIM dimulai sejak Mei 2023. Seorang warga bernama Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat menggugatnya agar diperpanjang hingga seumur hidup.

Menurut Arifin dalam permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023, masa berlaku SIM saat ini sangat merugikan sebab harus diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, mengutip situs resmi MK.

Dalam permohonannya Arifin menyatakan masa berlaku SIM yang hanya lima tahun tidak ada dasar hukumnya serta tak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga mana. Lalu soal kerugian, ia menilai pemohon harus mengeluarkan biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM.

Respons polisi

Polri menilai masa berlaku SIM selama lima tahun dan harus diperpanjang jika masyarakat ingin tetap memilikinya masih relevan diterapkan. Ketentuan yang ada saat ini berkaitan dengan anggapan kompetensi pemegang SIM bisa saja menurun seiring bertambahnya usia.

Hal tersebut disampaikan perwakilan Mabes Polri Inspektur Jenderal Chryshnanda Dwilaksana pada sidang lanjutan pengujian UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (25/7).

"Dapat dipahami mengingat norma mengenai masa berlaku SIM selama lima tahun dan dapat diperpanjang sejatinya sudah ada diatur dalam RUU LLAJ dibahas pada 2008 yang diatur dalam Pasal 214 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (PP 44/1993) yang merupakan peraturan pelaksanaan dari rezim UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang LLAJ," kata Chryshnanda mengutip situs resmi MK.

Ia juga bilang saat mekanisme pembuatan SIM terbit yaitu pada 1993, tingkat risiko berlalu lintas masih terlalu rendah mengingat jumlah kendaraan belum sebanyak saat ini.

Lantas ia mempertanyakan apakah rasional untuk menghapus masa berlaku SIM di era sekarang saat tingkat risiko berlalu lintas sangat tinggi.

Ia bilang semua pihak harus memahami pembatasan masa berlaku SIM yang berlaku saat ini berorientasi pada upaya mengevaluasi kesehatan dan kompetensi mengemudi pemegang SIM. Maka jika ketentuan itu dihapus, Chryshnanda menilai hal tersebut merupakan sebuah kemunduran.

"Berdasarkan uraian di atas, masa berlaku SIM masih sangat relevan diterapkan," jelas Chryshnanda.

Chryshnanda menambahkan evaluasi kompetensi melalui perpanjangan SIM diperlukan untuk menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan dengan memastikan pemegang SIM memang masih memiliki kompetensi dan dalam kondisi sehat.

Ditolak MK

Ketua MK Anwar Usman menilai pokok permohonan penggugat tidak beralasan menurut hukum dan ditolak seluruhnya.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membacakan putusan di Gedung MK.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan KTP elektronik (KTP-el/e-KTP) dan SIM memiliki fungsi berbeda, sehingga masa berlakunya pun berbeda.

Enny mengatakan e-KTP adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan SIM adalah dokumen surat izin mengemudi kendaraan bermotor yang tidak wajib dimiliki semua WNI.

"Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el. Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya," kata Enny, Kamis (14/9).

Enny menjelaskan sejauh ini masa berlaku SIM selama lima tahun cukup beralasan untuk melakukan evaluasi perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM.

Selain itu, perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun dinilai fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

Hal itu juga dikatakan berguna mendukung kepentingan aparat penegak hukum melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER