EDUKASI DAN FITUR

Viral Motor Siswa SMP Tabrak Pagar Timpa Bocah, Cek Syarat Punya SIM C

CNN Indonesia
Rabu, 20 Sep 2023 12:59 WIB
Pengendara "ngegas" seakan hendak melakukan aksi wheelie atau angka ban depan motor. Motor pun melaju ke depan menabrak pagar
Ilustrasi. Sepeda motor siswa SMP tabrak pagar hingga roboh menimpa bocah saat wudu di masjid. (bridgestone.co.jp)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sepeda motor yang dikendarai pelajar SMP menabrak pagar pembatas hingga roboh menimpa bocah menarik perhatian netizen. Video singkat berdurasi 59 detik yang tersebar di dunia akhirnya viral di media sosial.

Bocah bernama Gian Septiawan Ardani (8) itu dilaporkan tewas tertimpa dinding di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kejadiannya sangat singkat. Awalnya dua siswa SMP datang dengan sepeda motor untuk menemui temannya di lokasi parkir. Mereka datang sembari bercanda dan menurunkan penumpang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiba-tiba pengendara "ngegas" seakan hendak melakukan aksi wheelie atau angkat ban depan motor. Motor pun melaju ke depan menabrak pagar pembatas hingga roboh dan menimpa Gian yang sedang mengambil wudu yang hendak melaksanakan salat Asar.

Kejadian ini patut menjadi contoh bagi para orangtua saat memilih moda transportasi untuk si buah hati. Sebab dalam aturan siswa SMP tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor apalagi menggunakannya untuk beraktivitas ke sekolah.

Ini juga diperkuat dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seseorang pemegang SIM adalah dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memenuhi syarat administrasi, serta terampil dalam mengemudi.

Kepolisian telah menetapkan syarat baru minimal usia untuk permohonan pembuatan SIM, yang saat ini terbagi tiga bagian. Aturan tentang ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan itu SIM C dibagi menjadi tiga, yakni SIM C, CI, dan CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang ingin mengendarai sepeda motor maksimal 250 cc, CI buat 250-500 cc, sedangkan CII untuk 500 cc ke atas.

Syarat usia untuk SIM C tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 17 tahun. Namun batas usia minimal untuk pembuatan SIM CI ditentukan 17 tahun dan SIM CII 18 tahun.

Perlu dipahami syarat lain pembuatan SIM CI yakni memiliki SIM C setidaknya satu tahun dan untuk SIM CII yaitu minimal punya SIM CI selama satu tahun.

Hanya syarat usia pembuatan SIM C yang mengalami perubahan, sedangkan ketentuan usia untuk pembuatan SIM jenis lain tidak berubah.

Berikut syarat usia pembuatan setiap SIM yang berlaku di Indonesia menurut Pasal 8:

1. 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
2. 18 tahun untuk SIM CI
3. 19 tahun untuk SIM CII.

[Gambas:Video CNN]



(mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER