Polisi tidak bisa menilang atau menyita sepeda listrik yang digunakan di jalan raya lantaran tidak memiliki payung hukum. Petugas polisi hanya bisa memberikan teguran kepada para pengendara.
Demikian disampaikan Kabag Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur, AKBP Bangun Isworo.
"Yang kami bisa lakukan sementara ini hanyalah menegur secara humanis," kata Bangun mengutip Antara, Senin (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini polisi sudah memetakan sejumlah pelanggaran pengguna sepeda listrik, di antaranya tidak dikendarai tempat yang seharusnya, tak pakai helm, pengguna di bawah umur, melebihi batas kecepatan dan lainnya.
Saat ini pemerintah telah membuat ketentuan mengenai penggunaan sepeda listrik, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik.
Dalam aturan itu ditetapkan sepeda listrik hanya dipakai di lajur khusus dan kawasan tertentu. Kawasan tertentu ini maksudnya seperti pemukiman, jalan car free day, kawasan wisata dan area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi.
Sepeda listrik dapat dipakai di trotoar tetapi mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Pada aturan juga ditetapkan usia pengemudi minimal 12 tahun dan usia 12-15 tahun wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm, kecepatan maksimal 25 km per jam dan sepeda listrik tak boleh dimodifikasi meningkatkan kecepatan.
Korlantas Polri pernah menyatakan pengguna sepeda listrik dengan kemampuan melaju di atas 35 km per jam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Sepeda listrik belakangan memang jadi diskusi banyak pihak termasuk otoritas karena memunculkan masalah. Misalnya produsen mendesain sepeda listrik mirip motor listrik jadi membingungkan, dipakai anak kecil di jalan raya, hingga memunculkan korban atau penyebab kecelakaan dan lain-lain.
Kepolisian sudah menyatakan sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Para orang tua juga diharapkan bisa mengawasi aktivitas anaknya yang menggunakan sepeda listrik karena bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.
Larangan mengendarai sepeda listrik di jalan juga diamini Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi. Ia bilang sepeda listrik bukan kendaraan yang tepat dipakai di jalan raya. Bahaya dinilai dapat mengintai setiap penggunanya.
"Di luar negeri sana itu kan kecepatannya dibatasi, mereka biasanya bergabung dalam tanda kutip dengan lokasi pejalan kaki, tidak turun ke jalan," kata Firman di Jakarta beberapa waktu lalu.
Firman mengatakan infrastruktur jalan di Indonesia saat ini belum dapat mengakomodir penggunaan sepeda listrik oleh masyarakat. Namun ia menegaskan tidak dapat membenarkan jika ada pengguna sepeda listrik memilih turun ke jalan raya, berbaur bersama kendaraan bermotor.
"Akhirnya kan turun ke jalan. Ini yang bahaya," ucap dia.