Para Agen Pemegang Merek (APM) satu per satu mulai menyesuaikan diri atas kebijakan pemerintah tentang uji emisi. Setelah Toyota dan Daihatsu, kini Mitsubishi mengumumkan mereka menggelar layanan uji emisi gratis di bengkel-bengkel resmi mereka di Jakarta.
Ada 20 bengkel di dealer-dealer Mitsubishi di Jakarta yang menyediakan layanan uji emisi untuk para konsumen. Catatannya, layanan gratis hanya diberikan kepada konsumen yang menyervis kendaraannya selama periode 20 September sampai 30 November.
"Kendaraan yang telah lolos uji emisi juga akan memperoleh surat keterangan atau sertifikat resmi yang terkait dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan dapat menjadi bukti sah apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pihak berwenang," tulis Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKS), dalam keterangan resminya, Rabu (20//9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan uji emisi berlaku untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun. Kelulusan uji emisi juga bakal dipakai sebagai salah satu syarat pembayaran tahunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) alias perpanjang STNK.
Sebenarnya regulasi itu berlaku nasional namun saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang paling vokal menerapkannya. Sebelumnya pengemudi kendaraan yang belum lulus uji emisi bakal ditilang manual mulai 1 September saat razia digelar kepolisian.
Kepolisian lantas membatalkan razia dan tilang manual itu lantaran dinilai tak efektif. Walau begitu tilang masih bisa diterapkan ke pelanggar uji emisi menggunakan sistem tilang elektronik alias ETLE.
Selain itu ada sanksi lain bagi pengemudi kendaraan yang tak lulus uji emisi di Jakarta, yaitu tarif parkir tertinggi di lokasi yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(fea/mik)