Bayar pajak STNK tahunan melalui online di aplikasi Signal akan diberikan bukti pembayaran sah berupa QR Code. Masyarakat tidak perlu khawatir bila aktivitas berkendara menemui razia, cukup tunjukan bukti QR Code.
"Saya berikan saran untuk masyarakat untuk memudahkan QR code itu dimunculkan kemudian, di-print dan ditempelkan di STNK. Sehingga ketika ada pemeriksaan di jalan masyarakat tinggal menunjukkan QR code itu," ucap Komisaris Besar Taslim Chairuddin, Perwakilan Korlantas Korlantas Polri beberapa waktu lalu.
"Ketika QR code itu ditembak ke kamera maka akan tembus ke database yang memberikan keterangan STNK sudah sah, pajak sudah dibayarkan termasuk SWDKLJ," tuntas dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taslim menjelaskan QR Code merupakan pengganti stiker hologram sebelumnya ditempel di STNK yang pajaknya sudah dibayarkan. QR Code sebagai bukti fisik pembayaran yang sah.
QR Code ini hanya tersedia di Signal, aplikasi yang dibuat khusus untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Aplikasi ini sudah tersedia di sistem operasi Android dan iOS.
Untuk memvalidasinya, QR Code ini "ditembakkan" ke pemegang akun Signal. QR Code ini sebagai bukti ketika ada pemeriksaan di jalan. Guna mempermudah petugas polisi, QR Code sebaiknya dicetak dan diselipkan di STNK.
Masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui aplikasi ini tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker sebagai bukti bayar atau pengesahan ulang.
Aplikasi Signal sudah bisa digunakan di 31 provinsi di Indonesia. Signal adalah salah satu upaya Polri masuk ke tahap digital untuk memudahkan administrasi terkait instansi ini.