Uji Emisi Syarat Perpanjang STNK dan Denda Pencemaran Berlaku Nasional

CNN Indonesia
Kamis, 21 Sep 2023 10:30 WIB
Dasar hukum tentang uji emisi syarat pembayaran pajak kendaraan sudah ada, KLHK juga menyatakan bakal membuat regulasi denda pencemaran.
Dasar hukum tentang uji emisi syarat pembayaran pajak kendaraan sudah ada, KLHK juga menyatakan bakal membuat regulasi denda pencemaran. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hasil uji emisi ke depannya bakal menjadi syarat tambahan untuk bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berkaitan dengan perpanjangan STNK. Bukan cuma itu, hasil uji emisi juga akan menentukan besar denda pencemaran yang sedang digodok Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari menjelaskan aturan tentang implementasinya saat ini sedang disiapkan.

"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Luckmi Purwandari dalam keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luckmi menambahkan usai aturan rampung maka uji emisi sebagai syarat administratif bayar pajak dan perpanjangan STNK bakal diwajibkan secara nasional. Aturan yang dimaksud kemungkinan petunjuk pelaksanaan dan teknis mengingat payung hukumnya sudah ada.

Payung hukum mengenai kewajiban uji emisi secara nasional dan menjadi syarat wajib untuk pembayaran pajak diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 206 di aturan ini mengatur:

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.

(2) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan
b. pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

(3) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Menurut pasal ini setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi sebab itu perlu diuji. Kemudian hasilnya digunakan sebagai dasar pengenaan tarif PKB.

PKB adalah pungutan kendaraan yang perlu dibayar setiap tahun oleh pemilik. Bukti pembayaran PKB tiap tahun ini yang menjadi dasar pengesahan STNK.

Aturan ini sudah diundangkan sejak Februari 2021, namun khusus tentang hal itu diberlakukan dua tahun setelah diundangkan yang berarti seharusnya Februari 2023.

Kena denda pencemaran

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pernah menyatakan kendaraan yang tak lulus uji emisi maka bakal dikenakan denda pencemaran.

Denda pencemaran udara paling banyak dikenakan sebanyak dua kali. Jika untuk ketiga kalinya tak juga lulus uji emisi maka kendaraan bisa dilarang beroperasi.

"Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih enggak lulus juga kendaraannya enggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi," kata Siti pada Agustus 2023.

Di sisi lain, Siti mengatakan kendaraan yang lulus uji emisi akan diberi stiker dan yang belum lulus bakal dikenakan denda pencemaran.

"Jadi kita akan lakukan. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran," ucap dia.

Besaran denda, ia bilang sedang dihitung bersama Kementerian Dalam Negeri.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER