Bahaya Freestyle di Jalan Raya Seperti Pemotor Rebahan di Depok

CNN Indonesia
Selasa, 26 Sep 2023 19:26 WIB
Berkendara secara tidak wajar di jalan raya atau melakukan hal yang bisa mengganggu konsentrasi mengemudi bisa ditilang polisi.
(Berkendara secara tidak wajar di jalan raya atau melakukan hal yang bisa mengganggu konsentrasi mengemudi bisa ditilang polisi. Getty Images/Alex Grimm)
Jakarta, CNN Indonesia --

Berkendara tidak wajar atau freestyle seperti dilakukan seorang pesepeda motor di Depok yang belakangan viral sangat berbahaya. Jalan raya adalah ruang publik yang harus dihormati, selain itu selalu ada risiko yang jika terus-terusan digoda bisa menghantam dan dampaknya tak akan bisa diobati.

Pengendara itu tampak tiduran sambil mengendarai motor, kepalanya ada di atas jok belakang sedangkan kaki kanannya berada di setang sambil mengendalikan gas dan kemudi. Tangan kirinya tampak memegangi belakang kepalanya sambil menggendong tas yang menjuntai hingga ke pelat nomor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama beberapa saat momen ini mungkin terlihat keren dan mengundang tawa namun yang dilakukan bisa berbahaya bagi dirinya sendiri dan yang lebih parah aksi ini bisa mengajak orang lain rugi atau terluka.

Bahkan hanya dengan melihat pengendara itu beraksi saja orang lain bisa kehilangan konsentrasi yang berisiko kecelakaan.

Ada aturan main berkendara di jalan raya yang mesti dipahami setiap orang. Hal ini tujuannya agar setiap orang punya pemahaman yang sama tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

[Gambas:Instagram]

Ditilang

Video pengendara itu viral di media sosial, bahkan saking viralnya sampai ditinjau kepolisian. Kasat Lantas Polres Metro Depok Multazam Lisendra mengatakan pelaku ditilang ETLE dan dikenakan denda Rp750 ribu karena berkendara tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

(Ditilang dengan) Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009," ujar Multazam dikutip detik, Selasa (26/9).

Berkendara tidak wajar dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1.

Pasal itu berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER