Cara Urus Balik Nama Mobil Bekas
Proses balik nama menjadi salah satu hal yang harus dilakukan usai membeli mobil bekas. Bagaimana prosedurnya?
Baru-baru ini sejumlah wilayah di Indonesia memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Terdapat lebih dari 5 provinsi yang menggelar pemutihan, bahkan beberapa di antaranya menggelar hingga akhir 2023.
Jenis-jenis pemutihan yang diberikan sendiri berbeda-beda tergantung wilayah, tetapi pada umumnya diberikan pembebasan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) pertama atau kedua.
Proses balik nama memiliki dua tahap, dengan tahap pertama dilakukan di SAMSAT terdekat dengan lokasi mobil terdaftar, sedangkan tahap kedua dilakukan di SAMSAT terdekat dengan tempat tinggal pemilik baru.
Sebelum melakukan proses balik nama, ada sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan. Berikut daftar berkas yang perlu dipersiapkan untuk balik nama:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baru dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian mobil bekas dan versi fotokopi yang dilengkapi materi Rp10 ribu serta ditandatangani penjual dan pembeli mobil
- Dokumen hasil cek fisik kendaraan yang bisa didapat di kantor SAMSAT.
Setelah membawa berkas-berkas tersebut, Anda sudah dapat mengunjungi kantor SAMSAT untuk melakukan proses balik nama.
Tahap pertama
Proses balik nama tahap pertama dilakukan di kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar. Berikut urutan prosedurnya:
1. Datangi kantor SAMSAT terdekat di daerah mobil terdaftar.
2. Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.
3. Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.
4. Berikan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas SAMSAT untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai dengan KTP.
5. Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap mobil.
6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor SAMSAT tujuan Anda.
Tahap kedua
Setelah menyelesaikan tahap pertama, proses balik nama tahap kedua dilakukan di SAMSAT sesuai domisili Anda.
1. Datangi kantor SAMSAT di domisili Anda.
2. Lakukan cek fisik kendaraan. Pada saat yang bersamaan, Anda diharuskan mengisi dokumen yang diberikan dari loket 1.
3. Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas SAMSAT. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.
4. Mengisi formulir yang diberikan dan lampirkan fotokopi KTP serta lunasi pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama mobil yang berlaku.
5. Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil Anda ke loket BPKB online. Anda kemudian akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi.
6. Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang.
7. Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK dan simpanlah bukti pembayarannya.
8. Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.
9. Setelah itu, serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor. Anda akan mendapatkan plat baru.
10. Anda menerima STNK dan BPKB baru.