Cara Balik Nama Kendaraan Hibah atau Warisan

CNN Indonesia
Jumat, 13 Okt 2023 09:30 WIB
Perubahan data registrasi kepemilikan kendaraan perlu dilakukan buat pemilik yang menguasai kendaraan hibah, warisan atau beli bekas.
Perubahan data registrasi kepemilikan kendaraan perlu dilakukan buat pemilik yang menguasai kendaraan hibah, warisan atau beli bekas.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Balik nama merupakan prosedur yang wajib dilakukan pemilik kendaraan ketika mendapatkan kendaraan hibah, warisan atau baru saja membeli kendaraan bekas.

Prosedur balik nama itu sendiri memiliki beberapa tahap yang perlu dilakukan di Samsat tempat kendaraan terdaftar dan Samsat dekat domisili pemilik baru.

Bagi Anda yang baru mendapatkan kendaraan hibah, warisan atau baru membeli kendaraan bekas, saat ini adalah waktu yang pas melakukan balik nama. Pasalnya, baru-baru ini sejumlah wilayah membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), salah satunya DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Daerah DKI Jakarta membebaskan BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 dan berlaku hingga akhir 2023.

BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih nama kepemilikan kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengharapkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program ini. Hal tersebut bertujuan dalam upaya validasi data kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

"Selain itu, juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk meregistrasikan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya," katanya.

Rivan menambahkan insentif tersebut diberikan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan permohonan khusus kepada wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Untuk melakukan balik nama, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan sejumlah dokumen. Berikut daftar berkas yang perlu dipersiapkan untuk balik nama:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baru dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian mobil bekas dan versi fotokopi yang dilengkapi materi Rp10 ribu serta ditandatangani penjual dan pembeli mobil
- Dokumen hasil cek fisik kendaraan yang bisa didapat di kantor Samsat.

Setelah berkas-berkas tersebut siap, Anda dapat mengunjungi kantor Samsat untuk melakukan proses balik nama.

Tahap pertama

Proses balik nama terbagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama dilakukan di kantor Samsat tempat mobil terdaftar, sedangkan tahap kedua dilakukan di Samsat terdekat dengan domisili pemilik baru. Berikut urutan prosedur tahap pertama:

1. Datang ke kantor Samsat terdekat di daerah mobil terdaftar.

2. Kunjungi loket cek fisik. Bayar biaya cek fisik kendaraan, dan petugas Samsat akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.

3. Setelah mendapat dokumen cek fisik, datang ke loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan lalu isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.

4. Berikan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas Samsat untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor Samsat tujuan sesuai dengan KTP.

5. Anda akan mendapatkan arsip yang berisi dokumen lengkap mobil dari petugas.

6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor Samsat tujuan Anda

Tahap kedua

Setelah menyelesaikan tahap pertama, proses balik nama tahap kedua dilakukan di Samsat sesuai domisili Anda. Berikut prosedurnya:

1. Datang ke kantor Samsat di domisili Anda.

2. Lakukan cek fisik kendaraan. Pada saat yang bersamaan, Anda dapat mengisi dokumen yang diberikan dari loket 1.

3. Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas Samsat. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.

4. Isi formulir yang diberikan dan lampirkan fotokopi KTP serta lunasi pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama mobil yang berlaku.

5. Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil ke loket BPKB online. Anda kemudian akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi.

6. Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang.

7. Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK dan simpan bukti pembayarannya.

8. Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.

9. Serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor. Anda akan mendapatkan plat baru.

10. Anda menerima STNK dan BPKB baru.

(lom/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER