Lokasi Parkir Mahal Bagi Pelanggar Uji Emisi di Jakarta Makin Banyak
Pengenaan tarif parkir tertinggi buat pengguna kendaraan yang belum atau tak lulus uji emisi sudah diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di 25 lokasi. Jumlah itu sudah bertambah dari sebelumnya 10 lokasi dan ditargetkan bakal mencapai 65 lokasi.
Penerapan tarif paling mahal ini disebut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo diterapkan bertahap. Pada tahap awal jumlahnya 10 lokasi parkir, kemudian ditingkatkan menjadi 25 pada pekan ini.
"Saat ini dari 10, minggu ini akan ada tambahan 15 lokasi sehingga jadi 25," katanya, diberitakan detik.com, Kamis (19/10).
Menurut Syafrin jumlah itu akan ditambah 20 lokasi parkir lagi dalam waktu dekat. Kata dia target keseluruhan bakal ada 65 lokasi parkir.
"Sehingga nanti kita ada sekitar lebih kurang 65 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan," ujar Syafrin.
Tarif tertinggi parkir di Jakarta adalah Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat, sedangkan tarif normal saat ini yaitu Rp3.000 untuk satu jam pertama dan Rp2.000 buat jam berikutnya.
Sejauh ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menerapkan disinsentif parkir buat kendaraan roda empat. Belum ada penetapan bakal berlaku buat sepeda motor.
Disinsentif parkir ini adalah salah satu sanksi yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta buat pelanggaran uji emisi.
Selain itu akan ada razia dan tilang uji emisi yang diselenggarakan bersama Polda Metro Jaya mulai 1 November. Denda tilang buat kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu sedangkan untuk motor Rp250 ribu.
(fea)