Sanksi tilang bagi kendaraan di atas tiga tahun yang tidak lolos atau belum uji emisi akan kembali berlaku pada 1 November. Berikut syarat agar tidak kena tilang uji emisi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal kembali menerapkan tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Ini dilakukan setelah sempat dibatalkan karena dianggap tidak efektif.
Juru bicara satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati menyebut rencana ini sudah dibahas bersama dengan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi akan kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, belum lama ini.
Lihat Juga : |
Uji emisi merupakan pemeriksaan kinerja mesin guna mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.
Pengujian tersebut memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan dengan kriterianya. Lalu proses uji ini juga dapat dilakukan untuk mengetahui beberapa poin penting yang berkaitan dengan kondisi kendaraan seperti injector, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot.
Setiap kendaraan perlu memenuhi beberapa standar kriteria agar lolos uji emisi. Syarat itu berbeda-beda tergantung tipe kendaraan. Untuk mobil berbahan bakas bensin, dibagi ke dalam dua kategori khusus.
Dua kategori yang dimaksud adalah mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007. Pada mobil keluaran di bawah 2007, mobil wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
Sedangkan mobil di tahun 2007 ke atas harus memiliki kadar CO2 tak lebih dari 1,5 persen dengan HC di bawah 20 ppm.
Syarat berbeda untuk uji emisi berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton. Jenis mobil diesel itu dibagi menurut periode produksi yaitu di atas dan di bawah tahun 2010.
Untuk mobil diesel keluaran di atas 2010, harus memiliki kadar opasitas 40 persen, lalu yang produksi di bawah 2010 batas opasitasnya tidak boleh lebih dari 50 persen.
Sepeda motor juga memberlakukan uji emisi. Untuk roda dua, dibagi berdasarkan periode waktu produksi di atas dan di bawah 2010. Kemudian ada pula pembagian kategori mesin 2 tak dan 4 tak.
Motor 2 tak produksi di bawah 2010 tidak boleh memiliki kadar GC lebih dari 12.000 ppm, lalu motor 4 tak batas HC-nya adalah 2.400 ppm. Sementara motor di atas 2010 baik 2 tak atau 4 tak, batas CO2 maksimal wajib 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.