Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengungkapkan sebaran titik lokasi razia uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta, Rabu (1/11).
Menurutnya ada lima lokasi yang menjadi operasi razia uji emisi untuk menjerat kendaraan bermotor yang emisinya melebihi ambang batas.
Pertama, di Jalan Perintis Kemerdekaan dekat dengan pintu keluar Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur (Jaktim).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, di Jalan Pemuda, depan Antam, Jakarta Timur.
Selanjutnya, titik lokasi ketiga di kawasan pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel). Keempat, di Jalan Lodan, sebelum gerbang tol Ancol Timur, Jakarta Utara.
Kelima, di Jakarta Barat. Jalan Lingkar Luar Meruya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi, Rabu (1/11).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan langkah itu diambil setelah evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
Ia menyebut dilakukannya razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi didenda Rp250 ribu untuk kategori sepeda motor dan Rp500 ribu buat mobil. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.