Polda Metro Jaya menyatakan STNK pelanggar yang ditahan karena kena tilang saat razia uji emisi pada 1 November tetap menjalani prosedur seperti biasa.
Pengendara yang sempat ditilang saat razia uji emisi pada Rabu (1/11) harus tetap mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditahan kepolisian seperti prosedur tilang biasanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya melaksanakan razia uji emisi dan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang kendaraannya tak lulus mulai 1 November, namun sanksi tilang disetop satu hari setelahnya, yakni 2 November.
Penindakan buat pelanggar kini diganti peringatan berupa surat wajib servis.
Meski demikian, pengendara yang sudah kadung ditilang pada 1 November harus tetap mengikuti prosedur untuk mengambil SIM atau STNK yang ditahan kepolisian karena penilangan.
"Ya enggak apa-apa, yang kemarin tetap, kalau sudah ditilang ya sudah ditilang. Tapi setelah evaluasi satu hari kemarin, kan kita evaluasi. Tetapi ternyata masyarakat masih butuh sosialisasi kembali gitu lho. Perlu pemahaman kembali tentang pentingnya uji emisi itu," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Kamis (2/11).
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, ada 257 kendaraan yang terjaring razia di berbagai titik di Jakarta. Berdasarkan uji emisi, sebanyak 57 kendaraan dinyatakan tak lulus karena emisinya melebihi ambang batas.
Sebagai informasi, penghentian sanksi tilang sendiri dikarenakan banyaknya komplain dari masyarakat menurut kepolisian.
"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tapi tidak ada penilangan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," terang Latif.
Maka dari itu, Latif menyebut pihaknya akan memprioritaskan sosialisasi dan imbauan untuk uji emisi ini.
"Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi," ucapnya.
(fe/fea)