Razia uji emisi kendaraan di Jakarta terus berlanjut sampai akhir tahun sesuai jadwal yang sudah ditetapkan walau dalam pelaksanaannya tak ada sanksi tilang dari kepolisian.
Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya sebelumnya dijadwalkan menggelar razia dan tilang uji emisi mulai 1 November sampai 31 Desember.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sehari setelah pelaksanaan, yaitu pada 2 November, Polda Metro Jaya menyatakan menghentikan penilangan lantaran banyak komplain warga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto dalam keterangan resminya pada Jumat (3/11) menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penyesuaian. Kata dia pelanggar uji emisi, yaitu yang tidak lulus, tidak ditilang melainkan diberi peringatan.
"Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia," ucap Asep.
Pelanggar yang diberikan surat wajib servis terpantau melalui Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya rancangan DLH DKI. Kata dia kendaraan tidak lulus uji emisi yang terjaring razia akan ditandai dengan status 'Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service'.
Lihat Juga : |
Keputusan Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi ini bukan yang pertama. Pada September lalu tilang juga disetop sebab kepolisian menyatakan tidak efektif usai pelaksanaan agenda razia dan tilang periode 1 September - 31 November baru setengah jalan.
Uji emisi di Jakarta ini tidak melibatkan semua kendaraan, melainkan hanya untuk kendaraan yang usianya sudah lebih tiga tahun. Tujuan besarnya adalah untuk mengurangi polusi dan menciptakan udara bersih di ibu kota.
(fea)