Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) menjadi dokumen penting bagi pemilik kendaraan.
Dokumen ini harus dijaga jangan sampai hilang atau rusak. Kehilangan dokumen BPKB dan STNK kendaraan tentu saja akan menjadi sebuah malapetaka yang tak ingin dialami oleh para pemilik kendaraan bermotor.
Bagaimana tidak, pasalnya BPKB dan juga STNK tersebut menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika kehilangan salah satu dari STNK maupun BPKB sudah cukup menguras waktu, tenaga, dan uang, kehilangan kedua dokumen tersebut secara bersamaan tentu akan menjadi sebuah mimpi buruk yang mungkin saja bisa terjadi. Pasalnya, cara mengurus STNK dan BPKB yang hilang bersamaan tentu akan lebih menguras waktu, tenaga, dan uang.
Dilansir dari berbagai sumber, cara mengurus STNK dan BPKB yang hilang bersamaan ini membutuhkan tahapan yang cukup panjang. Agar pemilik kendaraan bisa segera mendapatkan pengganti STNK dan BPKB yang hilang ini secepat mungkin, maka sebaiknya pemilik kendaraan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.
Terdapat beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mengurus BPKB hilang yang harus dipersiapkan. Pastikan Anda sudah menerbitkan iklan kehilangan BPKB di media massa yang menjadi salah satu persyaratannya.
Sama seperti BPKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk melengkapi persyaratan untuk mengurus STNK hilang
Setelah semua persyaratan Anda penuhi, segera datangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan pemrosesan terhadap STNK dan BPKB yang hilang bersamaan.
Isi formulir
Langkah pertama untuk membuat BPKB baru adalah dengan mengisi formulir permohonan di loket yang telah ditentukan
Cek Fisik
Kunjungi bagian cek fisik kendaraan untuk memastikan data kendaraan sudah benar.
Serahkan persyaratan
Lengkapi persyaratan dengan bukti cek fisik kendaraan, serahkan ke bagian loket BPKB.
Pembayaran
Lakukan pembayaran di loket, simpan bukti pembayaran.
Penyerahan BPKB baru
Untuk mengeluarkan BPKB baru, diperlukan waktu setidaknya hingga satu minggu.
Berikut ini langkah-langkah membuat STNK baru
Cek fisik
Kunjungi bagian cek fisik, lakukan pendaftaran untuk dilakukan pengecekan, terutama pada nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas.
Isi formulir pendaftaran
Setelah itu, isi formulir pendaftaran dan pastikan datanya sudah lengkap dan benar. Serahkan formulir tersebut ke loket untuk STNK hilang beserta dengan persyaratannya.
Cek blokir
Cara mengurus STNK dan BPKB yang hilang bersamaan berikutnya adalah dengan melakukan pengecekan apakah STNK tersebut dalam kondisi diblokir atau tidak.
Serahkan berkas
Serahkan berkas persyaratan dan surat keterangan hilang ke loket BBN (Bea Balik Nama) II.
Pembayaran
Langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran untuk penerbitan STNK baru.
Mengambil STNK
Menyerahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Mengingat STNK dan BPKB ini merupakan dokumen yang sangat penting bagi kendaraan bermotor, pastikan kedua dokumen tersebut berada di tempat yang aman.