Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan aturan yang isinya akan mengejar kendaraan bermotor yang menunggak pajak STNK tahunan hingga masuk SPBU.
Ketentuan ini merupakan implementasi dari surat pemberitahuan dengan nomor : 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 dengan surat bersifat segera ditindaklanjuti dalam hal kegiatan pendataan objek pajak kendaraan bermotor yang ditujukan untuk seluruh pemilik SPBU se Provinsi Lampung.
Surat ini telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto mengutip detik, Selasa (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan instruksi itu, petugas dari Samsat, Polisi, Jasa Raharja hingga Sat Pol PP "dihalalkan" mengecek satu persatu kendaraan di SPBU yang tengah mengisi bahan bakar minyak
Berikut 4 poin instruksi tersebut.
1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas.
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah membenarkan instruksi tersebut.
Menurut Adi, langkah itu untuk memberikan sanksi sosial kepada para penunggak pajak kendaraan. Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat melunasi kewajiban sebagai pemilik kendaraan sepeda motor dan roda empat.
"Di SPBU kan orang mengisi BBM pasti banyak antri. Nah itu nanti kita akan cek langsung, karena sekarang kan cek pajak kendaraan itu mudah, cek melalui handphone pun (aplikasi) sudah bisa ketahuan. Nanti yang di SPBU misalnya akan langsung kita umumkan di situ kendaraan dengan nomor polisi sekian belum membayar pajak kendaraan, menurut saya itu sanksi sosial yang perlu juga diterapkan," tutup Adi.
(mik)