Kenapa Subsidi Motor Listrik Sepi Peminat?

CNN Indonesia
Kamis, 09 Nov 2023 10:30 WIB
KSP Moeldoko merasa heran subsidi motor listrik sepi peminat padahal syarat pembeliannya sudah dilonggarkan.
KSP Moeldoko merasa heran subsidi motor listrik sepi peminat padahal syarat pembeliannya sudah dilonggarkan.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut motor listrik subsidi sepi peminat sebagai fenomena yang aneh, terlebih usai persyaratan pembeliannya telah dilonggarkan pemerintah.

"Memang agak aneh ini, kenapa agak sulit pertumbuhannya ya, agak aneh juga, sudah kami longgarkan, persyaratannya sudah kami hilangkan," ujar Moeldoko saat berbicara kepada wartawan di Istana Negara, Senin (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moeldoko menilai salah satu alasan yang membuat peminat sepi adalah ekosistem motor listrik yang masih belum sempurna.

"Mungkin di antaranya apakah ekosistem belum terbangun dengan masif, ini kan sama dengan ayam dan telur," tutur Moeldoko.

Menurut situs sisapira.id saat diakses Kamis (9/11) pukul 10.20 WIB, sebanyak 4.148 unit subsidi motor listrik telah tersalurkan. Secara keseluruhan kuota subsidi yang disediakan pemerintah masih sisa 195.852 unit.

Meski masih sepi peminat, Moeldoko mengatakan program ini bakal tetap berlanjut hingga tahun depan dengan kuota 600 ribu unit. Namun belum diketahui apakah sisa kuota tahun ini akan ditambahkan ke tahun depan atau bagaimana.

"Lanjut (ke 2024)," kata Moeldoko.

Subsidi motor listrik sendiri diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemberian subsidi pembelian motor listrik.

Menurut aturan tersebut, pemerintah membantu pembelian setiap unit Rp7 juta untuk maksimal 200 ribu unit pada tahun ini.

Sedangkan untuk tahun depan jumlahnya meningkat tiga kali lipat menjadi 600 ribu unit.

Kemudian, pemerintah juga telah memperluas syarat pembeli motor listrik dengan subsidi ini. Sebelumnya, terdapat syarat penerima subsidi adalah penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Pada revisi Permenperin 6/2023, yakni Permenperin Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah menetapkan syarat baru penerima subsidi motor listrik adalah WNI berusia 17 tahun, punya KTP elektronik dan satu NIK KTP cuma bisa beli satu unit motor listrik subsidi.

Sebagai informasi, sekarang ada 38 model motor listrik subsidi yang bisa dibeli masyarakat, tetapi tak ada satu pun berasal dari merek besar di dalam negeri seperti Honda, Yamaha, Suzuki atau Kawasaki.

(lom/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER