Pikap listrik Tesla Cybertruck yang bakal diproduksi terbatas bakal jadi rebutan konsumen. Tesla punya ketentuan khusus buat model baru ini, yaitu pemiliknya tak boleh menjual selama setahun atau didenda US$50 ribu (sekitar Rp785 juta).
Pengiriman unit pertama Cybertruck bakal dilakukan pada 30 November. Meski masih lama, Carscoops, Senin (13/11), menjelaskan Tesla sudah memperbarui kesepakatan pemesanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan pembelian baru yang dibuat Tesla, perusahaan tak mengizinkan pemilik menjual pikap listriknya untuk periode setahun.
Jika dalam periode itu pemilik ingin menjual maka wajib memberitahu secara resmi pada Tesla dan memberi waktu Tesla untuk membelinya dengan harga yang sudah dipotong pemakaian per mil dan perbaikan.
Bila Tesla memutuskan tak mau membeli unit itu maka pemilik bisa menjualnya ke pihak ketiga setelah mendapat persetujuan Tesla.
Pelanggaran kontrak ini bisa membuat Tesla menagih US$50 ribu atau seharga unit, tergantung mana yang lebih besar. Selain itu pelanggar juga diberi sanksi tak bisa membeli kendaraan Tesla di masa depan.
Kelakuan produsen seperti ini untuk melindungi kendaraannya bukan yang pertama. Ford dikenal karena melakukannya pada mobil sport GT generasi ketiga, General Motors pada GMC Hummer EV dan Porsche untuk 911 S/T yang memaksa konsumen menyewa mobil itu untuk 12 bulan pertama.
Pada umumnya ketentuan semacam itu hanya untuk model terbatas, tetapi buat Cybertruck agak lain karena statusnya unit produksi massal. Saat ini Tesla sudah mengantongi lebih dari 2 juta pesanan Cybertruck.
Tesla tak menjelaskan apakah aturan ini berlaku buat semua unit atau hanya distribusi awal. Apapun itu yang jelas ketentuan ini bikin pembeli yang memang mau langsung menjualnya harus gigit jari.
(fea)