Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menyatakan masyarakat atau wisatawan yang tak mendapatkan karcis resmi dari petugas saat ingin parkir tak perlu membayar ketika mau pergi.
Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menjelaskan karcis resmi sudah disediakan pihaknya dan menjadi dasar legalitas juru parkir memungut retribusi dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dilanggar maka juru parkir dinyatakan Agus melakukan perbuatan melawan hukum dan bisa ditindak secara hukum.
"Kalau ada masyarakat pada saat mengakses parkir tidak diberikan karcis parkir, tidak usah dibayar," kata Agus di Kota Yogyakarta, Rabu (29/11), diberitakan Antara.
Ketertiban pemungutan retribusi layanan parkir ini disebut Agus sudah disosialisasikan kepada 827 juru parkir resmi di Kota Yogyakarta. Menurut dia bila ada pelanggaran maka sanksi yang dapat diberikan adalah pencabutan surat tugas.
"Tidak perlu proses panjang, manakala terbukti ada jukir (juru parkir) resmi melakukan perbuatan melawan hukum ya kami akan cabut surat tugasnya," ucap dia.
Cerita tentang tarif parkir di Kota Yogyakarta mahal sempat viral. Misalnya dua tahun lalu ketika netizen curhat di media sosial karena busnya yang parkir di sekitar Malioboro dikenakan tarif Rp350 ribu.
Lihat Juga : |
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno juga pernah membahas tingginya tarif parkir di Yogyakarta yang dinilai berdampak buruk bagi pariwisata.
Agus menyampaikan tarif parkir di lokasi parkir resmi di seluruh wilayah Kota Yogyakarta sudah dipublikasikan melalui akun media sosial Dishub Kota Yogyakarta dan papan sosialisasi di sejumlah ruas jalan.
Masyarakat diminta cermat menerima informasi di media sosial tentang tarif parkir yang jauh di atas ketentuan. Bila terdapat pelanggaran bisa dilaporkan langsung ke Dishub Kota Yogyakarta beserta bukti dan saksi.
(fea)