Sebanyak 24 lokasi parkir di Jakarta mulai 1 Oktober 2023 memberlakukan tarif termahal buat kendaraan tak lulus uji emisi. Hal ini cukup merugikan pengguna kendaraan sehingga diharapkan bisa mendorong mereka melakukan uji emisi.
"Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober besok yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Sabtu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian besar lokasi parkir berada di pasar, yaitu salah satu area keramaian yang banyak dikunjungi warga Jakarta. Semua lokasi dikelola Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Walau begitu Syafrin mengatakan tarif tertinggi untuk kendaraan tak lulus uji emisi ini cuma berlaku buat mobil. Sementara buat sepeda motor belum diterapkan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur 120 Tahun 2012 tarif normal parkir adalah Rp3 ribu untuk satu jam pertama, setelah itu dikenakan Rp2 ribu per jam. Sedangkan tarif tertinggi buat pengemudi mobil yang tak lulus uji emisi sebesar Rp5 ribu per jam.
Disinsentif tarif parkir ini hanya salah satu dari sejumlah konsekuensi bila kendaraan belum atau tak lulus uji emisi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya menyatakan uji emisi wajib dilakukan bagi kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun.
Uji emisi juga disebut bakal diterapkan sebagai salah satu syarat pembayaran pajak tahunan atau perpanjang STNK. Selain itu bila kendaraan tak lulus uji emisi maka bakal dikenakan denda pencemaran.
Denda pencemaran ini paling banyak dikenakan dua kali, jika ketiga kali tetap tak lulus juga maka kendaraan bisa dilarang beroperasi.
Daftar lokasi parkir dengan tarif tertinggi untuk kendaraan tak lulus uji emisi: