Viral Lagi Pajero Sport Pakai Strobo Ngotot Minta Jalan di Tol

CNN Indonesia
Jumat, 01 Des 2023 19:00 WIB
Sopir Mitsubishi Pajero Sport putih tampak menggunakan strobo dan klakson sirene saat meminta jalan prioritas ke pengguna jalan lain.
Sopir Mitsubishi Pajero Sport putih tampak menggunakan strobo dan klakson sirene saat meminta jalan prioritas ke pengguna jalan lain. (iStockphoto/Daniel Tadevosyan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport viral karena terlihat menggunakan strobo dan meminta jalan kepada mobil lain di depannya. Kelakuan ini direkam oleh penumpang di mobil yang disodok dari belakang kemudian mengunggahnya ke media sosial.

Hal itu terungkap dalam potongan video yang diunggah akun Lowslow.Indonesia pada Jumat (1/12). Terlihat Pajero Sport putih itu menyalakan lampu strobo biru yang ada di grill dan kaca depan sembari menyalakan klakson sirene ke pengendara lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak diketahui kapan momen itu diabadikan, namun disebut dalam teks di video kejadiannya di ruas tol Cipularang, Jawa Barat.

"Masih ada aja orang begini di jalan tol. FYI ini di tol Cipularang. Kaya gini nih yang bisa nyelakain orang pakai strobo dan mepet-mepet gak pakai aturan," ujar keterangan dalam video.

Dari cuplikan video itu Pajero Sport tersebut tampak tak menggunakan pelat dinas, melainkan memakai pelat nomor warga sipil dengan tulisan putih latar hitam.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan tertentu saja yang boleh menggunakan lampu rotator dan sirene.

Penggunaan rotator pada mobil yang tidak seharusnya masuk kategori pidana, seperti diatur dalam ketentuan Pasal 287.

Pasal ini menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor seperti itu di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan alat peringatan dengan bunyi sinar.

Atas pelanggaran tersebut, pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

[Gambas:Instagram]

Kemudian petugas kepolisian yang melaksanakan penindakan terhadap pelanggar juga berhak melakukan penyitaan perangkat atau alat sirene maupun rotator, sebagai alat bukti.

Kemudian Pasal 59 ayat 5 juga mengatur jenis kendaraan yang boleh menggunakan atribut demikian.

Pertama, lampu isyarat warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor petugas Kepolisian.

Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, mobil rescue dan jenazah.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER