TIPS OTOMOTIF

Cara Menghadapi Debt Collector Kendaraan Hindari Baku Hantam

CNN Indonesia
Jumat, 08 Des 2023 14:03 WIB
Saat menghadapi debt collector tak perlu panik, seharusnya masalah bisa diselesaikan secara baik-baik.(CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Debt collector kerap mengadang motor atau mobil di jalan kepada debitur yang menunggak pembayaran. Jika hal itu terjadi, ada beberapa cara menghindari agar tak terjadi kejadian ekstrem seperti sampai baku hantam.

Bagi sebagian besar orang, kata 'debt collector' kerap terdengar menyeramkan dan punya konotasi negatif. Profesinya hanya menagih hutang, namun kerap bertindak seolah mengambil secara paksa kendaraan debitur.

Sebagian besar debt collector merupakan pihak ketiga yang ditunjuk Lembaga Keuangan atau kreditur dengan tujuan menagih hutang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu. Walhasil bisa terjadi konflik antara debt collector dan pemilik kendaraan karena diambil secara paksa, baik itu di tengah jalan maupun di rumah.

Padahal debt collector tidak boleh melakukan paksaan untuk menyita barang-barang milik debitur yang wanprestasi. Penyitaan barang debitur yang wanprestasi hanya boleh dilakukan atas putusan pengadilan.

Penagihan hutang sejatinya harus dilakukan dengan etika dan standar perusahaan yang berlaku. Pemilik utang harus mampu dan memiliki kesadaran membayarkan hutang dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjian.

Padahal mengambil kendaraan debitur yang menunggak, memiliki dasar hukum yang diatur oleh Bank Indonesia lewat Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Berikut beberapa cara menghadapi debt collector, agar menghindari baku hantam jika ada penagihan kendaraan.

Cara hadapi debt collector

Langkah pertama yang harus dilakukan ketika ditagih debt collector ialah jangan panik. Selalu berprinsip jika debt collector mendatangi Anda untuk menyelesaikan masalah secara baik dan sesuai prosedur.

Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan jika debt collector mendatangi Anda.

- Terima kedatangan dengan baik

Langkah pertama menghadapi debt collector adalah dengan menerima kedatangannya dengan baik. Tidak perlu menghindar, karena jika Anda menghindar akan memperburuk kondisi. Maksud dan tujuan debt collector adalah menagih hutang dengan baik, maka perlakukanlah mereka juga menggunakan hati.

- Tanyakan identitas dan surat tugas

Jika sudah menerima kedatangannya dengan baik, selanjutnya tanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasi resmi debt collector tersebut. Debt collector yang resmi bertugas memiliki surat tugas resmi dari lembaga keuangan atau agency tempat Ia bekerja.

Selain itu, seorang debt collector wajib punya Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3). Tanyakan juga kepada mereka kepemilikan sertifikasi tersebut. Jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikasinya, maka Anda bisa mengabaikan saja kedatangan.

- Jelaskan kondisi keuangan

Jika memang seluruh identitas di atas dimiliki oleh debitur, maka Anda bisa menjelaskan dengan jujur, sopan, dan tenang mengenai kondisi keuangan Anda saat itu.

Termasuk kendala yang dihadapi sehingga mengalami keterlambatan bayar. Bersikap kooperatif dengan debt collector jika terdapat pertanyaan yang berhubungan dengan kesulitan pembayaran angsuran.

Lakukan pembayaran yang menunggak

Jika sudah menemukan titik terang dan memiliki kemampuan untuk membayar angsuran, lakukanlah pembayaran tunggakan angsuran dan denda jika ada secepat mungkin.

Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Jika Anda tetap tidak mampu untuk membayar angsuran, tetap ikuti prosedur yang harus diikuti.

Usahakan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan, karena kedua belah pihak sama-sama membutuhkan solusi yang tepat.

Meskipun sudah mengetahui cara-cara menghadapi debt collector agar tak terjadi baku hantam, berikut hal-hal yang harus diperhatikan dalam etika penagihan debt collector.

Beberapa poin ini dapat menjadi acuan melihat bagaimana tugas debt collector dalam menagih hutang debitur secara benar dan sesuai prosedur.

- Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.

- Debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. Tidak menggunakan jeans, kaos oblong ataupun jaket.

- Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur

- Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur

- Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihan

- Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur

- Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang di legalisir oleh kantor external agency, Surat Tugas Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency

- Tidak menggunakan Kuitansi/Tanda Terima Resmi yang palsu

- Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur

- Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain

- Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai Total Tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.



(can/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK