Sejumlah debt collector saat ini tengah menjadi buruan petugas saat kedapatan membentak seorang polisi ketika hendak menarik paksa mobil seleb TikTok, Clara Shinta. Video ini telah viral di dunia maya.
Dalam kasus penarikan ini, Clara mengaku tak mengetahui BPKB mobilnya telah digadaikan. Ia berujar mobil tersebut dibeli tunai pada 2021, ketika masih bersuami.
BPKB itu kemudian dititipkan Clara kepada suaminya, namun ternyata digadaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penarikan aset kendaraan oleh debt collector terhadap konsumen banyak terjadi. Penyebabnya bisa macam-macam, misalnya menunggak cicilan, masalah pembayaran lain atau bahkan tak tahu duduk perkaranya seperti kasus Clara.
Saat Anda terlibat dengan debt collector ada baiknya ditanggapi dengan bijak. Anda perlu memahami tindakan kekerasan yang dilakukan debt collector bisa dilaporkan ke kepolisian.
Berikut tips cara menghadapi debt collector.
Langkah pertama menghadapinya adalah menerima kedatangannya secara baik. Tidak perlu menghindar, pada beberapa kasus menghindar justru bikin situasi makin buruk.
Tanyakan identitas, surat tugas dan sertifikasi resmi debt collector tersebut.
Debt collector yang resmi bertugas memiliki surat tugas resmi dari Lembaga Keuangan atau Agency tempat dia bekerja. Selain itu, seorang debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3).
Tanyakan juga kepada mereka kepemilikan sertifikasi tersebut. Jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikasinya, maka kedatangannya bisa diabaikan.
Jelaskan dengan jujur, sopan dan tenang mengenai kondisi keuangan Anda saat itu, termasuk kendala yang dihadapi sehingga mengalami keterlambatan bayar. Sebaiknya Anda mencoba bersikap kooperatif.
Jika sudah menemukan titik terang dan Anda memiliki kemampuan untuk membayar cicilan, lakukan pembayaran tunggakan angsuran dan denda jika ada secepat mungkin. Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Jika Anda tetap tidak mampu untuk membayar angsuran, tetap ikuti prosedur yang harus diikuti. Upayakan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan, karena sesungguhnya kedua belah pihak sama-sama membutuhkan solusi yang tepat, mengutip BFI Finance.
Dijelaskan sampai sekarang belum ada aturan di Indonesia yang mengatur secara khusus tata cara penagihan oleh debt collector.
Meski demikian ada kebijakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia yang menjelaskan etika dan kewajiban yang harus dipatuhi Lembaga Keuangan atau jasa debt collector.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Debt collector tidak boleh memaksa menyita barang-barang milik konsumen yang wanprestasi. Penyitaan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan seperti dijelaskan pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Debt collector merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan atau kreditur dengan tujuan menagih hutang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu. Sistem kerjanya tidak boleh sembarang dan harus sesuai prosedur.
Berikut poin-poin acuan menilai cara kerja debt collector:
Jika debt collector bermasalah Anda dapat melakukan pengaduan ke lima lembaga terkait, mulai dari Bank Indonesia, OJK, YLKI, YLBHI, dan kantor polisi.
(ryh/fea)