Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan para peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan kendaraan pelat nomor kuning dan merah sebagai alat kampanye.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan, pelat nomor kuning dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan umum. Contoh kendaraan yang memakai pelat kuning adalah angkutan kota (angkot), taksi hingga bus Transjakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan kendaraan pelat kuning dilarang ikut kampanye lantaran merupakan fasilitas publik.
"Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot, tidak boleh karena pelat kuning itu tidak boleh dipakai sebagai sarana kampanye. Iya pelat kuning ya," kata Bagja di Jakarta, Kamis.
Menurut dia sarana transportasi publik seharusnya digunakan bersama, tak digunakan buat kepentingan peserta Pemilu tertentu. Para peserta Pemilu disebut Bagja sebaiknya menggunakan kendaraan pelat hitam atau putih sebagai sarana kampanye.
"Kalau mau kan teman-teman bisa buat mobil branding, tinggal sewa dan tempel stiker dan kawan-kawan ya silakan saja di pelat hitam dan pelat putih ya silakan. Mobil-mobil privat, bukan mobil transportasi publik," kata Bagja.
Selain tak boleh pakai kendaraan pelat kuning, Bagja juga menyatakan kendaraan ini dilarang dipasangi alat peraga kampanye semisal stiker promosi peserta Pemilu. Dia bilang sudah menginstruksikan ke Bawaslu daerah terkait pelarangan itu.
"Makanya stiker-stiker yang (kampanye), ini bahkan sampai Bawaslu daerah kami sampaikan," ucap dia.
Stiker-stiker yang saat ini sudah menempel di kendaraan pelat kuning dikatakan sudah mulai dicopoti lantas dilakukan sosialisasi bahwa hal itu dilarang.
Sementara itu Bawaslu Kota Cirebon menyatakan kendaraan pelat merah dan fasilitas milik negara lainnya dilarang dipakai buat kebutuhan kampanye peserta Pemilu 2024.
Dasar larangan ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat 1. Pada pasal itu menyatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Pelat merah adalah identitas yang digunakan untuk kendaraan instansi pemerintah. Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengingatkan ada hukuman penjara bila melakukan pelanggaran ketentuan kampanye.
"Larangan itu ada diatur dalam Pasal 521, yang berbunyi setiap peserta dan tim kampanye pemilu yang melanggar larangan kampanye sebagaimana telah diatur Pasal 280, akan dipidana dua tahun penjara dan denda Rp24 juta," kata Joharudin di Kota Cirebon, Jumat (8/12).
Joharudin mengungkap pihaknya telah menerima sejumlah aduan tentang pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024, salah satunya terkait pemakaian kendaraan roda tiga pelat merah.
Masa kampanye telah dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pemungutan suara Pemilu akan dilakukan pada 14 Februari 2024.
(fea)