Viral Komunitas Avanza-Xenia Arogan Mau Pukul Pengendara
Viral di media sosial video komunitas mobil Avanza-Xenia hendak adu jotos dengan pengemudi mobil Toyota Fortuner. Peristiwa ini terjadi di Jawa Barat.
Menurut akun infojawabarat, awalnya Fortuner mengangkut keluarga dalam perjalanan dari Pangandaran ke arah Bandung. Dalam kondisi jalan lancar padat, tiba-tiba dari belakang muncul konvoi mobil diduga dari komunitas Avanza Xenia Club Indonesia (AXCI) yang ingin mendapat prioritas.
Dalam potongan video itu terlihat seorang pengemudi dari rombongan komunitas diduga tidak terima dengan sopir Fortuner, dan tancap gas mengadang mobil SUV itu. Sopir Avanza kemudian turun dengan emosi yang meluap-luap ingin menghantam sopir Fortuner.
Lihat Juga :Edukasi dan Fitur Kuat Nanjak, Berikut Kekurangan Mobil Penggerak Roda Belakang |
"tp dari belakang ada iring"an konvoi club mobil Avanza Xenia Club indonesia yg nyalip, krn keadaan ramai, jdi mereka tdk terima krn mobil mereka tidak berhasil nyalip mobil kami. Akhirnyaa.. mereka maksa untk nyalip mobil kami dan menghadang mobil kami!! Oknum orang ini turun dari mobil dan langsung hendak memukul orangtua saya!! Bayangkaannnn,, arogansinya oknum ini!!!," tulis keterangan.
Beruntung sejumlah orang mencoba melerai aksi pengemudi arogan mobil Avanza kelir putih tersebut, aksi kekerasan pun bisa dihindari.
Komunitas Avanza-Xenia pertama di Indonesia, yaitu Avanza Xenia Indonesia Club (AXIC) mencoba memberikan klarifikasi. Pihak AXIC menegaskan bahwa komunitas mobil yang terlibat pertengkaran di jalan dalam video viral itu bukan anggotanya.
"Kejadian yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan atas perbuatan arogansi berkendara pada tanggal hari Minggu, 10 Desember 2023 bukan kami Avanza Xenia Indonesia Club (AXIC), melainkan dari dari Avanza Xenia Club Indonesia (AXCI) berdasarkan data rekaman siaran video dari instagram dan investigasi tim kami," kata Ketua Umum AXIC Deny Kristianto dalam keterangan tertulis, Senin (11/12).
Untuk diingat ada tujuh kelompok pengguna jalan prioritas berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009;
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.