Pemotor Relawan Dilarang Kawal Ambulans atau Ditilang

CNN Indonesia
Kamis, 14 Des 2023 07:12 WIB
Polisi merespons aksi pengendara motor ditilang saat mengawal mobil ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemotor relawan dilarang kawal ambulans. (Idhad Zakaria)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman merespons aksi pengendara motor ditilang saat mengawal mobil ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan dari Polri," kata Latif saat dihubungi, Rabu (13/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Latif, motor pengawal dan pengendaranya harus resmi meliputi mempunyai kompetensi dan mengantongi izin dari Polri. Sementara pemotor  tersebut menyalahi aturan mulai tidak dapat izin, pakai sirene dan rorator.

"Apalagi mereka menggunakan rotator, ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan. Kalau membahayakan kan, siapa yang bertanggung jawab. Misalnya orang disuruh minggir, kan akan jadi perdebatan di lapangan," tutur dia.

Aturan mengenai pengawalan ambulans tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1 yang berbunyi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Pasal 134 mengatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah.

Kemudian pada Pasal 135 Ayat 2 dijelaskan polisi melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Selanjutnya pada Pasal 135 Ayat 3 menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi Kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Warga sipil yang melakukan pengawalan ambulans bisa ditilang sesuai Pasal 287 Ayat 4 yang membahas tentang pelanggaran penggunaan hak utama di jalan. Pelanggar diancam denda Rp250 ribu atau hukuman kurungan paling lama satu tahun.

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER