Media sosial dikejutkan dengan video pengendara sepeda motor yang tengah mengawal mobil ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan berujung penilangan.
Dalam video tersebut, terlihat seorang petugas polisi menghampiri pemotor yang sedang mengawal ambulans pembawa pasien.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pemotor tersebut menyalahi aturan, terlebih motor yang dipakai dilengkapi aksesori rotator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan dari Polri," kata Latif saat dihubungi, Rabu (13/12).
Menurut Latif, motor pengawal harus resmi dan pengendaranya harus resmi meliputi mempunyai kompetensi dan mengantongi izin dari Polri.
Aturan mengenai pengawalan ambulans tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1 yang berbunyi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Pasal 134 mengatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah.
Kemudian pada Pasal 135 Ayat 2 dijelaskan polisi melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Selanjutnya pada Pasal 135 Ayat 3 menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi Kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Warga sipil yang melakukan pengawalan ambulans bisa ditilang sesuai Pasal 287 Ayat 4 yang membahas tentang pelanggaran penggunaan hak utama di jalan. Pelanggar diancam denda Rp250 ribu atau hukuman kurungan paling lama satu tahun.