Bebas Denda Mau Ditutup, Berikut Tips Perpanjang STNK 5 Tahunan
Program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) tahun ini akan segera berakhir. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan yang pajak STNK belum dibayarkan, untuk pajak tahunan atau 5 tahunan.
Melakukan perpanjangan STNK tepat waktu adalah kewajiban pemilik kendaraan untuk menjaga kelengkapan dokumen dan legalitas kendaraan.
Namun untuk memperpanjang pajak kendaraan per lima tahun memiliki langkah yang terbilang panjang, dibanding perpanjang pajak tahunan.
Langkah-langkah seperti cek fisik kendaraan menjadi hal yang wajib dilakukan. Bentuknya seperti gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Selain itu,untuk memperpanjang STNK 5 tahunan ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Di antaranya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Ini merupakan bentuk tanggung jawab pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.
Berikut cara perpanjang STNK 5 tahunan
Datang sejak pagi
Proses perpanjangan STNK kerap dilakukan di kantor Samsat daerah terdekat di domisili pemilik kendaraan. Disarankan untuk datang sejak pagi hari karena setiap harinya, kantor samsat relatif ramai.
Disarankan juga untuk berpakaian rapi, seperti mengenakan baju berkerah, celana panjang dan sepatu.
Siapkan dokumen yang diperlukan
Sebaiknya Anda menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan STNK lima tahunan. Rapihkan dan masukkan ke dalam map agar tidak berceceran.
Berikut dokumen yang harus dibawa pada saat perpanjang STNK 5 tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan fotokopinya
- Formulir permohonan perpanjang STNK (ambil di kantor Samsat)
- Surat keterangan buka blokir jika STNK dalam status terblokir
- Surat kuasa jika perpanjang STNK diurus oleh orang lain dengan identitas berbeda.
Lihat Juga : |
Siapkan uang tunai
Selanjutnya, disarankan untuk membawa uang tunai yang cukup untuk membayar pajak. Baiknya, hitung dengan cermat biaya perpanjangan STNK di rumah.
Pastikan membawa uang tunai yang cukup atau mempersiapkan pembayaran non tunai jika diperlukan, sehingga Anda tak perlu repot pergi ke ATM jika kekurangan uang saat pembayaran.
Jangan menunggu STNK mati
Memperpanjang STNK lima tahunan memang wajib hukumnya. Sayangnya masih ada yang menunggu hingga STNK mati, barulah memperpanjangnya.
Padahal pemilik kendaraan bisa mendapatkan denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.
Sanksi STNK mati ini tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 yaitu terkait lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 288 ayat 1.
Dengan begitu sebaiknya segera lakukan perpanjangan STNK tanpa harus menunggu lewat tenggat.
Cek dokumen setelah selesai perpanjang STNK
Usai proses perpanjangan STNK lima tahunan selesai, periksa kembali dokumen baru yang diberikan oleh pihak Samsat, dan pastikan semua informasi dan tanggal berlaku sesuai dengan kendaraan Anda.
Perhatikan juga detail nama, alamat dan identitas kendaraan apakah cetakan STNK sudah sesuai dengan yang ada di BPKB atau belum.
Jika ada ketidaksesuaian, maka Anda disarankan untuk langsung mengubah data tersebut ke petugas di Samsat.
Daftar wilayah menerapkan pemutihan pajak kendaraan
Banten (21 Agustus - 23 Desember)
1. Bebas denda dan pokok BBNKB II
Proses balik nama kendaraan bermotor
Mutasi antar kabupaten/kota
Mutasi masuk dari luar daerah
2. Diskon 20 persen PKB
Khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten.
Jakarta (22 Juni - 29 Desember)
Setidaknya ada tiga jenis pemutihan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, yakni:
1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Jawa Barat (16 Oktober - 16 Desember)
1. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran
2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat
3. Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun.
4. Diskon BBNKB I. Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
5. Diskon taat bayar PKB:
a) Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);
b) Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen);
c) Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen);
d) Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen); dan/atau e) Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).
Jawa Tengah (15 November - 22 Desember)
1. Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima
2. Bebas BBNKB II dan Pajak Progresif.
Sumatera Selatan (1 April - 23 Desember)
1. Bebas denda dan bunga pajak PKB. Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak+pajak 1 (satu tahun) berjalan
2. Bebas denda dan bunga BBNKB II dan pengurangan BBNKB II 50 persen untuk:
a) Kendaraan di dalam kabupaten atau kota
b) Kendaraan mutasi masuk dalam provinsi Sumsel
c) Kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Sumsel.
Sumatera Barat (23 Agustus - 23 Desember)
1 Pembebasan Pajak Progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
2. Mati Pajak 2 Tahun cukup bayar 1 Tahun
3. Mati Pajak 3 tahun / lebih cukup bayar 2 tahun saja
4. Bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah/pemerintah daerah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.
5. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor ( Kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat
6. Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor
7. Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT Jasa Raharja.
Sulawesi Selatan (29 Desember)
1. Bebas denda pajak
2. Bebas BBNKB II
3. Diskon pajak tertunggak 10-40 persen
4. Diskon pajak berjalan 2,5 persen.