Polda Banten menindak Mitsubishi Pajero Sport berpelat dinas Polri kedaluwarsa yang dipakai kampanye caleg Tangerang, Banten Fraksi Demokrat, Zulfikar. Sopir SUV hitam ini ditilang lalu perlengkapan strobo dan sirene yang terpasang dicopot karena melanggar aturan.
Penindakan ini buntut viral video di media sosial yang memperlihatkan SUV itu digunakan untuk menurunkan spanduk dan membagikan kalender ke masyarakat. Mobil itu juga terlihat menggunakan perlengkapan ala kendaraan dinas polisi seperti sirene dan strobo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulfikar menjelaskan mobil dengan pelat dinas Polri 70088-VII itu adalah miliknya, bukan kendaraan milik kepolisian. Namun saat kejadian dia tak ada di mobil melainkan sopir pribadinya.
"Kendaraan pelat nomor polisi 70088-VII yang digunakan untuk menurunkan satu lembar spanduk dan menurunkan kalender tahun 2024, saat ini saya ingin mengklarifikasi bahwa mobil tersebut adalah mobil milik pribadi saya dan bukan mobil milik dinas Polri," tutur dia.
Pelat dinas Polri itu dikatakan Zulfikar diperoleh secara resmi saat dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI. Ia mengklaim pelat dinas itu ia gunakan untuk kebutuhan kedinasan sebagai anggota DPR RI.
Kendati demikian Zulfikar membenarkan masa berlaku pelat dinas Polri itu sebenarnya sudah berakhir dan ia tidak mengetahuinya.
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan setelah dilakukan proses klarifikasi, pihaknya lantas memberikan sanksi tilang atas pemakaian ilegal pelat dinas Polri.
"Saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan tindakan penertiban yaitu tilang terhadap pelanggaran lalin penggunaan pelat nomor, termasuk penggunaan sirene, rotator atau strobo yang juga kami tertibkan," kata Sigit dalam video yang diunggah akun Instagram @humaspoldabanten seperti dikutip Minggu (17/12).
Penggunaan rotator dan sirene pada kendaraan bermotor hanya boleh dipakai kendaraan tertentu seperti diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat 3 disebutkan, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, bukan untuk kendaraan pribadi.
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah.
Pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai STNK dapat dianggap sebagai pelat nomor palsu. Hal inj tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan mengenai penggunaan pelat nomor polisi juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 39 ayat 2, disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB yang dimaksud berupa logo lalu lintas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Pelanggar peraturan penggunaan pelat nomor palsu ini dapat dikenakan sanksi. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 280, sanksi diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500.000.
Pelat nomor Polri tak bisa digunakan sembarangan. Penggunaannya diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 9 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara pasal 3 ayat 2.
"STNK-BD (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri) dan TNK-BD Polri (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas Polri," bunyi aturan.
(can/fea)