Mobil Dinas Milik Negara Dilarang Dipakai Kampanye Pemilu 2024

CNN Indonesia
Rabu, 20 Des 2023 12:40 WIB
Berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pejabat negara tak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye termasuk mobil dinas.
Berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pejabat negara tak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye termasuk mobil dinas.(CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masa kampanye Pemilu 2024 sudah memasuki pekan ketiga. Namun sejumlah kendaraan dinas milik negara masih terpantau digunakan untuk berkampanye, padahal aturannya sudah jelas dilarang.

Masa kampanye Pemilu 2024 digelar selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu akan memasuki masa tenang selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia, baik itu untuk memilih presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kasus penggunaan mobil dinas dipakai kampanye terbaru muncul saat seunit Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat dinas Polri dipakai salah satu caleg dari Partai Demokrat, Zulfikar H, untuk operasional kampanye.

Ia beralibi mobil itu milik pribadi dan memakai pelat khusus Polri yang kedaluwarsa. Dia mengaku tak mengetahui masa berlaku pelat Polri di mobilnya sudah habis.

"Kendaraan pelat nomor polisi 70088-VII yang digunakan untuk menurunkan satu lembar spanduk dan menurunkan kalender tahun 2024, saat ini saya ingin mengklarifikasi bahwa mobil tersebut adalah mobil milik pribadi saya dan bukan mobil milik dinas Polri," tutur dia.

Larangan pemakaian mobil dinas untuk kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara," bunyi Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu.

Lalu pada ayat 2 menjelaskan tentang fasilitas negara itu salah satunya adalah 'sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya'.

Meskipun para peserta pemilu dilarang menggunakan mobil dinas ketika berkampanye, namun aturan itu tak berlaku bagi fasilitas pengamanan para pejabat, mulai dari staff keamanan hingga protokoler.

"Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional," bunyi Pasal 305 ayat (1).

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER