Jalan tol bakal menjadi salah satu sarana favorit yang digunakan masyarakat saat mudik pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Bagi Anda yang ingin melakukannya diimbau tetap mengikuti aturan yang berlaku sebab ada sanksi jika Anda melakukan pelanggaran.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memprediksi mobilitas pada Nataru bakal mencapai 107,63 juta orang, dua kali lebih banyak dari tahun lalu.
Sebanyak 60 juta orang diprediksi bakal bergerak menggunakan kendaraan pribadi, mobil dan sepeda motor. Rincian prediksinya yakni 35,5 persen atau 39,9 juta orang menggunakan mobil dan 17,9 persen atau 20,1 juta orang naik motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puncak arus keberangkatan diperkirakan terjadi pada 23 Desember (Sabtu), sedangkan puncak arus balik terjadi pada 2 Januari (Selasa).
Buat Anda yang memutuskan melintasi jalan tol saat berpergian, simak 10 jenis pelanggaran yang bisa membuat Anda ditilang:
1. Melewati batas kecepatan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, maksimal 100 km/jam di jalan tol dam 80km/jam di jalan antarprovinsi.
Sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar batas kecepatan yakni kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman atau seatbelt
Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 6.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk di samping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melanggar larangan menggunakan ponsel saat berkendara dapat berakibat pada sanksi yang serius. Menurut Pasal 287 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenai denda sebesar Rp750 ribu dan/atau kurungan selama tiga bulan.
4. Melanggar markah jalan
Pemenhub nomor 67 tahun 2018 atas perubahan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) nomor 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Bagi pelanggar marka jalan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
5. Buang sampah sembarangan
Anda dilarang membuang sampah di jalan tol dalam bentuk apa pun, termasuk struk tol. Larangan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sanksi pelanggaran ini mengikuti peraturan daerah, misalnya di Jakarta ditetapkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
Pada Pasal 126 tertuang larangan membuang sampah dari kendaraan. Sedangkan sanksinya diatur pada Pasal 130 Ayat 1 yaitu dikenakan uang paksa Rp500 ribu.
6. Berhenti sembarangan di bahu jalan
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.
Pelanggar terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Menyalip dari bahu jalan
Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
Terancam sanksi berupa denda Rp500 ribu atau ancaman pidana maksimum dua bulan
8. Dilarang menarik/menderek kendaraan lain kecuali pengelola jalan tol
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol khususnya pada Pasal 41.
Dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu.
9. Dilarang menaikkan/menurunkan penumpang dan barang
Diatur dalam UU Nomor 38/2004 tentang jalan. Terancam sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
10. Dilarang melintasi median jalan/putar balik di tol
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
Sanksi wajib membayar denda sebesar dua kali tarif jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.
(can/fea)