Pelat nomor kendaraan bermotor dengan berakhiran huruf RF secara sah sudah tidak berlaku lagi mengaspal di Indonesia. Ada ancaman sanksi jika masih pakai pelat RF karena sudah dipastikan palsu.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusnya menjelaskan pelat nomor RF sudah tidak lagi berlaku sejak November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024, saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 setop, tidak ada lagi yang pakai," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12).
Jika masih ada pelat nomor RF di jalan, dia pastikan itu palsu dan akan segera dicopot oleh aparat hukum.
Pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor rahasia atau khusus terancam sanksi pidana. Pelaku pemalsuan pelat nomor dan STNK terancam dijerat Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi kendaraan memakai pelat nomor palsu terancam sanksi penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Lanjut Yusri mengatakan tidak akan segan menjerat pengemudi yang masih menggunakan pelat nomor RF dan akan melakukan razia khusus untuk kendaraan pelat khusus pejabat negara tersebut.
Kini pelat nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri yang berlaku sekarang adalah berakhiran ZZ sebagai pengganti RF.
Pelat nomor berakhiran RF umumnya menunjukkan instansi yang menggunakan. Misalnya pelat kode akhiran RFD instansi yang menggunakannya adalah TNI Angkatan Darat, RFL TNI Angkatan Laut, RFU TNI Angkatan Udara dan kepolisian menggunakan RFP.
(can/fea)