Polda Metro Jaya sementara menutup layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Layanan SIM libur pada 25-26 Desember 2023 dan kembali dibuka pada 27 Desember 2023.
Sementara untuk periode libur Tahun Baru 2024, pelayanan SIM diliburkan mulai 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024. Pelayanan kembali dibuka pada Selasa, 2 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() Liputan dari China Melihat Aktivitas Pabrik BYD Dihantui Suhu di Bawah 0 Derajat Celsius |
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2023 dan 31 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024, akan mendapatkan dispensasi dan bisa melaksanakan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.
Untuk diketahui, SIM tidak berlaku karena masa berlakunya telah habis, seperti terlambat diperpanjang selama 6 bulan, atau bahkan lebih dari 1 tahun, kita harus membuat SIM baru. Namun jika masih berlaku cukup perpanjang SIM saja.
Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM berikut caranya;
- KTP asli dan dua lembar fotokopi
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
- Surat lulus uji keterampilan simulator
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, proses dan alur memperpanjang SIM adalah sebagai berikut:
- Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
- Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
- Ujian teori dan praktik
- Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan SIM
- Bila belum lulus, silakan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.