Ada Sanksi Tilang dan Sita Motor, Masih Berani Pakai Knalpot Brong?

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jan 2024 09:30 WIB
Penindakan tilang dan sita motor knalpot brong menggunakan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285.
Penindakan tilang dan sita motor knalpot brong menggunakan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285.(ANTARA FOTO/RAHMAD)
Jakarta, CNN Indonesia --

Knalpot brong atau knalpot bising alias knalpot racing yang dipasang di sepeda motor bisa membuat pengendaranya ditilang dan unit disita oleh kepolisian. Pemotor yang bandel bahkan terancam pidana penjara hingga denda.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Surtono mengatakan penilangan dan penyitaan itu sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 khususnya di pasal 285 bahwa kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraanya bisa ditilang dan disita," kata dia dikutip dari akun Instagram Polrestabes Bandung, Kamis (11/1).

Lebih lanjut ia juga menyebut bakal terus melakukan razia bahkan menyita sepeda motor dengan knalpot brong. Sepanjang tahun lalu Polrestabes Bandung mengungkap telah mengamankan 11.230 knalpot brong.

"Terakhir bulan Januari 2024 beberapa minggu belakangan ini kami laksanakan operasi tilang," tuturnya.

[Gambas:Instagram]

Larangan penggunaan knalpot brong menyalahi aturan karena komponen tak sesuai standar. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," bunyi pasar 285 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, penggunaan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER