TIPS OTOMOTIF

Cara Mengurus STNK Kendaraan Hilang tanpa BPKB 2024

CNN Indonesia
Selasa, 16 Jan 2024 11:00 WIB
Cara mengurus STNK hilang 2024. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik kendaraan bermotor sudah sangat familiar dengan BPKB dan STNK. Dokumen penting ini dan jangan sampai hilang, karena sial tidak tahu kapan terjadianya.

Namun bagaimana bila STNK yang sering dibawa hilang entah di mana?

Ketika kita mengalami situasi seperti, tidak perlu panik. Pemilik kendaraan cukup menyiapkan waktu dan niat untuk mengurusnya. Berikut cara mengurusnya.

1. Melengkapi syarat pengurusan STNK yang hilang

Langkah pertama, Anda perlu menyiapkan dan melengkapi persyaratan pengurusan STNK hilang. Berikut syarat-syarat yang perlu dilengkapi.

• Membuat surat kehilangan SKTLK atau BAP. Surat ini bisa didapatkan di Polsek terdekat domisili kita. Caranya dengan membuat laporan kehilangan.
• KTP asli dari pemilik kendaraan sebelumnya apabila kendaraan yang kita beli belum di balik nama.
• BPKB asli beserta fotokopiannya sebanyak lima lembar. Namun, apabila kendaraan yang Anda beli tersebut masih dalam masa kredit, Anda bisa meminta fotokopiannya dari pihak leasing tersebut. Lalu legalisir fotokopi BPKB tersebut di Polsek atau Samsat terdekat.
• Melampirkan surat kuasa dari pemilik KTP kendaraan yang sebelumnya disertai dengan materai Rp10 ribu. Jika, surat kuasa tersebut tidak bisa Anda buat, Anda bisa membuat surat pernyataan saat melakukan pendaftaran permohonan pengurusan STNK di Samsat.

2. Mengunjungi kantor Samsat

Setelah seluruh persyaratan sudah lengkap, kita perlu membawa berkas tersebut dan mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili asal kendaraan yang terdaftar.

Untuk jam operasional Samsat biasanya dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Sedangkan pada hari Jum'at jam operasional pelayanan Samsat di mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

3. Mengunjungi lokasi cek fisik kendaraan

Langkah selanjutnya mengunjungi lokasi cek fisik kendaraan. Ikuti prosedur pengecekan hingga mendapatkan surat atau bukti telah melakukan pengecekan fisik, serta nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Bukti tersebut perlu fotokopi sebagai salah satu syarat pengurusan.

4. Melakukan cek blokir

Selanjutnya perlu mengetahui status kendaraan kita apakah sudah di blokir atau tidak. Biasanya kendaraan yang banyak menunggak pajak akan di blokir. Jika kendaraan yang Anda beli, masih ada tunggakan pajak yang belum dibayar, Anda harus menyelesaikan tunggakan tersebut.

5. Kunjungi loket Bea Balik Nama II (BBN II)

Selanjutnya, kunjungi loket BBN II untuk permohonan pembuatan STNK baru. Jangan lupa serahkan semua berkas persyaratan pengurusan STNK hilang, beserta bukti cek fisik kendaraan.

6. Melakukan pembayaran

Jika status kendaraan yang Anda beli memiliki tunggakan pajak, maka Anda harus melunasi tunggakan pajak tersebut terlebih dahulu. Agar proses pembuatan STNK baru bisa dilanjutkan. Jangan lupa lakukan pembayaran penerbitan STNK baru sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai tarif dan jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Biaya penerbitan STNK baru dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu untuk setiap penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau selebihnya, dikenakan biaya Rp200 ribu.

7. Mengambil STNK baru yang sudah terbit beserta surat ketetapan pajak daerah (SKPD)

Jika proses pembayaran sudah Anda selesaikan, Anda tinggal menunggu petugas memanggil nama Anda untuk pengambilan STNK baru dan SKPD. Jangan lupa, periksa kembali data diri yang tertera pada STNK dan SKPD yang Anda terima. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, dan data diri lainnya.

Biaya mengurus STNK motor hilang

Biaya pengurusan STNK yang hilang pada tahun 2023 adalah Rp100 ribu untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan Rp200 ribu untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Dapatkan informasi lengkap untuk prosedur dan keperluan lain terkait STNK hilang di situs resmi terkait.

Umumnya, beberapa dokumen diperlukan untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, dan salah satu syaratnya adalah melampirkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, jika kendaraan bermotor Anda tidak dilengkapi dengan BPKB, tidak perlu khawatir. Anda masih dapat melakukan proses pengurusan STNK yang hilang meskipun tanpa BPKB dengan menyiapkan syarat-syarat berikut:

• Identitas KTP yang sesuai dengan STNK yang hilang
• Dokumen kontrak leasing (apabila BPKB berada di bawah leasing)
• Reproduksi BPKB dengan tanda legalisir
• Surat Keterangan Pembuatan BPKB apabila BPKB hilang
• Surat kuasa bila ada perwakilan yang diberi kepercayaan untuk mengurus penggantian STNK

Lama proses pengurusan STNK hilang?

Apabila dokumen persyaratan lengkap tersedia, pengurusan STNK yang hilang dapat diselesaikan dalam satu hari. Namun, jika terdapat kekurangan dokumen seperti ketiadaan KTP pemilik asli atau BPKB asli, proses pengurusan mungkin memerlukan waktu 1-2 hari mengutip keterangan Daihatsu.



(can/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK