Polisi Sedang Gencar Razia Knalpot Brong
Knalpot brong atau knalpot bising alias knalpot racing belakangan lagi jadi target penindakan kepolisian di berbagai daerah selama masa kampanye Pemilu 2024. Hal ini berkaitan suara keras knalpot jenis ini yang kerap mengganggu bahkan sampai membuat bentrok warga.
Knalpot brong pengendara motor sempat memicu keributan hingga berujung pengeroyokan di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi pada relawan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada akhir Desember lalu.
Dia dianiaya prajurit TNI di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH di Boyolali. Prajurit yang sedang main voli terganggu suara knalpot brong motor yang sedang melintas.
Ganjar pada Sabtu (13/1) meminta para pendukungnya tak menggunakan knalpot brong menjelang kampanye terbuka pada 20 Januari 2024.
"Tapi kita harus mengkoreksi diri, besok kalau kampanye terbuka, knalpotnya biasa saja. Enggak usah diganti. Arep mbok bleyer sampek knalpote pecah, sak karepmu (mau kamu geber sampai knalpotnya pecah, terserah)," katan Ganjar di Surabaya, Sabtu (13/1).
Kejadian lainnya pada 5 Januari ketika warga pengantar jenazah diduga dianiaya anggota TNI di depan Makodam XIII/Merdeka, Manado. Warga tersebut menggunakan motor dengan knalpot brong saat mengawal ambulans jenazah ke TPU Teling Atas.
Rombongan itu diduga membuat gaduh sepanjang rute perjalanan, termasuk ketika melewati pintu 2 Kodam XIII/Merdeka.
Kakorlantas Polri Aan Suhanan sudah meminta seluruh jajaran lalu lintas Polda mengatasi dan menindak para pengguna knalpot brong di jalan raya. Penindakan dikatakan bisa dengan sosialisasi sampai penegakan hukum.
Menurut Aan knalpot brong melanggar peraturan, selain itu berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Suaranya yang bising bisa mengganggu masyarakat yang lain. Jadi kita pastikan semua dari Mabes Polri sudah dilaksanakan, terbukti untuk Bandung sendiri Jawa Barat ini sudah luar biasa untuk penganan knalpot brong," ujar dia.
Knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 285. Isinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."