Cara dan Syarat Urus Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta Gratis

CNN Indonesia
Rabu, 17 Jan 2024 12:01 WIB
Biaya Bea Balik Nama kendaraan Jakarta sudah dihapus Pemprov DKI, namun hal ini berlaku mulai 2025.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pembeli kendaraan bekas Jakarta mulai tahun depan tak lagi dikenakan biaya pajak untuk pengurusan balik nama usai Pemprov DKI menghapus tarif BBNKB penyerahan kedua. Proses balik nama kendaraan bekas adalah hal penting dan Anda perlu memahami cara serta syarat-syaratnya.

Biasanya saat membeli kendaraan bekas dokumen surat kendaraan masih tercantum nama pemilik sebelumnya. Buat mengalihkan kepemilikan ke pemilik baru maka pemilik kendaraan bekas perlu balik nama.

Salah satu fungsi balik nama kendaraan di antaranya mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan, hingga menghindari pajak progresif apabila pemilik sebelumnya memiliki kendaraan tambahan.

Apabila kendaraan yang Anda beli diregistrasi di Jakarta maka pengurusan balik namanya tak dikenakan pajak lagi karena akan dibuat gratis oleh Pemerintah Provinsi mulai 2025.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan itu ditentukan BBKNB kendaraan penyerahan kedua alias kendaraan bekas tak lagi dipungut biaya.

Meski demikian perlu dipahami aturan itu berlaku tiga tahun sejak 5 Januari 2022, yang berarti bakal berlaku resmi pada 5 Januari 2025.

Urus balik nama

Mekanisme balik nama ada dua tahap. Pertama, dilakukan di Samsat terdekat dengan lokasi mobil terdaftar. Kedua, dilakukan di Samsat terdekat dengan tempat tinggal pemilik baru.

Saat hendak melakukan proses balik nama, ada baiknya menyiapkan sejumlah berkas. Berikut daftar berkas yang perlu dipersiapkan untuk balik nama:

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baru dan fotokopi
• Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
• Kwitansi pembelian mobil bekas dan versi fotokopi yang dilengkapi materi Rp10 ribu serta ditandatangani penjual dan pembeli mobil
• Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi
• Dokumen hasil cek fisik kendaraan yang bisa didapat di kantor Samsat.

Apabila semua berkas di atas sudah lengkap, Anda bisa langsung membawa berkas-berkas tersebut ke kantor Samsat untuk melakukan proses balik nama.

Berikut ini cara-cara balik nama secara gratis:

Proses balik nama tahap pertama dilakukan di kantor Samsat tempat mobil terdaftar. Berikut urutan prosedurnya:

1. Kunjungi kantor SAMSAT terdekat di daerah mobil terdaftar

2. Datangi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesin.

3. Usai mendapatkan dokumen cek fisik, kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.

4. Langkah selanjutnya, serahkan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas Samsat untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor Samsat tujuan sesuai dengan KTP.

5. Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap mobil.

6. Kemudian, balik nama mobil diurus ke kantor Samsat tujuan Anda.

Setelah menyelesaikan cara-cara di atas, proses balik nama selanjutnya dilakukan di Samsat sesuai domisili Anda. Berikut tahapannya:

1. Kunjungi kantor Samsat di domisili Anda.

2. Kembali lakukan cek fisik kendaraan. Pada saat yang bersamaan, Anda diharuskan mengisi dokumen yang diberikan dari loket 1.

3. Serahkan semua dokumen yang diperlukan ke petugas Samsat. Kemudian, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.

4. Isi formulir yang diberikan dan lampirkan fotokopi KTP serta lunasi pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama mobil yang berlaku.

5. Kumpulkan dan serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil Anda ke loket BPKB online. Anda kemudian akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi.

6. Simpan baik-baik bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang.

7. Kemudian teruskan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK dan simpanlah bukti pembayarannya.

8. Selanjutnya, kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.

9. Kemudian, serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor. Anda akan mendapatkan plat baru.

10. Cara dan syarat urus bea balik nama selesai. Anda bisa menerima STNK dan BPKB baru dengan nama dan domisili saat ini.

(can/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK