Polisi Tindak Knalpot Brong Sampai ke Toko Pedagang

CNN Indonesia
Rabu, 17 Jan 2024 15:00 WIB
Pedagang diminta berhenti menjual knalpot brong, dasarnya adalah undang-undang perlindungan konsumen.
Personel Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan datangi sejumlah toko maupun bengkel yang memperjualbelikan dan pemasangan knalpot brong di Makassar, Sulsel. Petugas meminta para pengusaha untuk tidak menjual knalpot bising tersebut. (CNN Indonesia/Ilham)
Makassar, CNN Indonesia --

Penindakan kepolisian pada knalpot brong tak cuma di jalan tetapi sampai mendatangi lokasi penjualan komponen. Hal itu salah satunya dilakukan Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar.

Menurut Dirlantas Polda Sulsel I Made Agus Presatya para pedagang diminta tak menjual knalpot brong.

"Kita meminta untuk tidak menjual maupun memodifikasi knalpot brong atau bogar. Knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," kata dia, Selasa (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 8 (1) menetapkan pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan atau jasa dengan tak memenuhi atau tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Di pasal 62 (1) pelaku usaha yang melanggar ketentuan dimaksud dalam pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 Miliar," ujar Agus.

Selain mengimbau, petugas Dirlantas Polda Sulsel juga melakukan sosialisasi dengan memasang stiker imbauan pemakaian knalpot brong pada semua jenis kendaraan.

Knalpot brong atau sering pula disebut knalpot racing mengeluarkan suara keras yang mengganggu ketenangan. Suara keras ini juga kerap memicu konflik dengan pengguna jalan lain atau warga di sekitar hingga berujung bentrokan.

Pengendara yang memakai knalpot brong bisa ditilang berdasarkan Pasal 285 di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau paling banyak Rp.250 ribu," jelasnya.

Peraturan Wali kota

Knalpot brong sudah sangat meresahkan sampai Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menyiapkan secara khusus peraturan wali kota (Perwali) terkait hal itu.

"Soal knalpot itu segera dilakukan dengan Perwali karena itu menyangkut ketertiban masyarakat," kata Danny, sapaan Ramdhan, Jumat (12/1).

Menurut Danny setelah Perwali, peraturan daerah bisa masuk dalam Omnibus. Perda ini menyangkut perilaku masyarakat di kota.

Meski demikian, Danny menjelaskan salah satu kelemahan mendasar di Makassar adalah masalah perhubungan.

Kapolres Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan pihaknya akan membuat monumen knalpot brong yang berlokasi di dekat Pos Lantas menggunakan bahan dari knalpot brong sitaan dari pengendara.

"Monumen itu terbuat dari knalpot yang kita sita. Jadi ada sebanyak 5.300-an knalpot itu," kata Ngajib.

Menurut Ngajib kondisi lalu lintas di Makassar perlu kajian lebih jauh lantaran perkembangan pesat transportasi yang terjadi saat ini.

"Perkembangan transportasi yang ada di Makassar saat ini sangat berkembang dengan pesat. Namun, infrastruktur transportasi di Makassar sudah semakin bagus," pungkasnya.

(mir/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER