Ganti Nama Pemilik Kendaraan Bekas Jakarta Gratis BBNKB Mulai 2025
Mengurus ganti kepemilikan kendaraan bekas Jakarta kini dipermudah lantaran Pemerintah Provinsi DKI tak lagi memungut biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan penyerahan kedua. Meski begitu perlu dicatat hal ini belum berlaku karena kan diterapkan pada 2025.
Berdasarkan aturan baru Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Pasal 10 ditetapkan objek BBNKB kini hanya berlaku cuma untuk penyerahan kendaraan pertama (kendaraan baru) yang didaftarkan di DKI.
Tarif BBNKB untuk penyerahan pertama itu sama seperti sebelumnya, yakni 12,5 persen.
Pada aturan ini tak menetapkan besaran BBNKB untuk penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas.
Menurut bagian penjelasan Pasal 10 di aturan ini tertulis BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya ditetapkan bukan objek BBNKB. Pada aturan sebelumnya tarif BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen.
Aturan ini ditetapkan berlaku tiga tahun sejak 5 Januari 2022, berarti resmi diberlakukan pada 5 Januari 2025.
Sebelumnya saat mengurus ganti nama kepemilikan biaya BBNKB merupakan poin terbesar. Misalnya harga mobil Rp200 juta berarti biaya BBNKB (1 persen) adalah Rp2 juta.
Tanpa komponen itu ganti nama kepemilikan bisa jadi lebih murah karena hanya perlu membayar biaya lain seperti pendaftaran, pembuatan STNK, TNKB, BPKB dan lain-lain.
Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 ini menyesuaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang berlaku sejak 5 Januari 2022.
Pasal 12 di undang-undang itu menetapkan BBNKB penyerahan kedua sudah tidak berlaku di seluruh Indonesia. Meski demikian penerapannya tergantung masing-masing provinsi dan sebelum DKI setidaknya sudah 23 provinsi yang tak lagi memungut BBNKB untuk penyerahan kedua.
(fea)